Calon Orangtua Siswa Ngamuk
Komplain Penerimaan Siswa Baru, Calon Orangtua Tua Siswa Berdialog dengan Dinas Pendidikan
Puluhan calon orangtua siswa berdialog dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
Jalur zonasi 50 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 15 persen, dan jalur mutasi sebanyak lima persen.
Dari kuota persentase tersebut, tetap memperhatikan kuota persentase OAP yang ditetapkan sebanyak 60 persen dan non OAP sejumlah 40 persen.
Antara jalur pendaftaran yang satu dengan yang lain, mempunyai perbedaan dokumen pendaftarannya.
Berkas prasyarat utama adalah fotokopi kartu keluarga dan ijazah atau surat keterangan kelulusan.
Jalur zonasi cukup menyertakan dua dokumen itu. Sedangkan jalur afirmasi menambah fotokopi KIP/KKS/PKH atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Pendaftar jalur prestasi menunjukkan fotokopi sertifikat berprestasi akademik dan non akademik.
Fotokopi surat keterangan pindah orang tua wajib disertakan oleh pendaftar jalur mutasi.
Konsep Jalur PPDB di Manokwari
Ada konsep di balik penetapan empat jalur PPDB ini, merujuk dari keterangan tertulis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hal ini agar masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Jalur ini bertujuan agar kelompok siswa tersebut mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Konsep jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali yaitu, mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.
Jalur prestasi ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.
(*)