Calon Orangtua Siswa Ngamuk

Komplain Penerimaan Siswa Baru, Calon Orangtua Tua Siswa Berdialog dengan Dinas Pendidikan

Puluhan calon orangtua siswa berdialog dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari

Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Orang tua calon siswa menyambangi kantor Dinas P&K Kabupaten Manokwari, Selasa (5/7/2022). Ros, satu di antara orang tua yang menganggap jalur zonasi termasuk diskriminasi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Puluhan orang tua calon siswa SMP mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Manokwari, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 11.30 WIT.

Mereka berkeberatan tentang   penempatan sekolah yang tidak sesuai sistem zonasi oleh pihak dinas.

"Anak saya lulusan SD YPPGI 02 Manokwari.   Tinggal di Wosi, jadi maunya di SMP Negeri 6, tapi dinas kasih di SMP Negeri 15 Rendani, itu bagaimana coba" ujar Yuyun, satu di antara orang tua calon siswa.

Baca juga: Calon Orangtua Siswa Sebut Jalur Zonasi PPDB di Manokwari Diskriminasi, Begini Alasannya

Baca juga: Mekanisme Sistem Penerimaan Siswa Baru Kabupaten Manokwari, Berikut 4 Jalur Masuk PPDB

PPDB secara online di sejumlah SMP negeri di Kabupaten Manokwari telah kehabisan kuota pendaftaran pada Senin (4/7/2022).

Sebut saja di antaranya SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 6 Manokwari. Kuota pendaftaran kedua sekolah ini sebanyak 320 siswa.

Orang tua dan calon siswa yang tidak mendapat kuota, diarahkan melapor ke Dinas PK Kabupaten Manokwari, untuk ditindaklanjuti.

Kendati begitu, penempatan sekolah bagi yang mengajukan, ternyata tidak sesuai sistem zonasi.

"Seharusnya dinas lihat dari alamat di kartu keluarga kita. Taruh di sekolah yang paling dekat, bukan sebaliknya," kata Dewi, orang tua calon siswa lainnya.

Pada akhirnya, Sekretaris Dinas PK Kabupaten Manokwari, Sayori memberi titik terang kepada para orang tua calon siswa yang berkumpul.

"Saya simpan datanya, nanti kita akomodir ulang untuk penempatannya. Besok berkumpul lagi di sini jam 11 untuk dengar hasilnya," jelas Sayori.

Sistem PPDB Kabupaten Manokwari

Rujukan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 adalah lampiran kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari nomor 421/1138/2022.

Dalam lampiran itu memuat penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

PPDB tahun ini dibagi menjadi dua kategori yaitu pendaftar orang asli Papua (OAP) dan non OAP.

Baca juga: BRGM Dorong Pembentukan Desa Mandiri Peduli Mangrove di Papua Barat: Untuk Ekowisata dan Edukasi

Baca juga: Jaga Ekosistem Mangrove di Papua Barat, Sekda Nataniel Mandacan: Kita Dukung

Dinyatakan OAP jika kedua orang tua atau salah seorangnya adalah OAP. Selain dari itu dikategorikan non OAP.

PPDB tahun ini dibuka dalam empat jalur dengan kuota persentase yang berbeda.

Jalur zonasi 50 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 15 persen, dan jalur mutasi sebanyak lima persen.

Dari kuota persentase tersebut, tetap memperhatikan kuota persentase OAP yang ditetapkan sebanyak 60 persen dan non OAP sejumlah 40 persen.

Antara jalur pendaftaran yang satu dengan yang lain, mempunyai perbedaan dokumen pendaftarannya.

Berkas prasyarat utama adalah fotokopi kartu keluarga dan ijazah atau surat keterangan kelulusan.

Jalur zonasi cukup menyertakan dua dokumen itu. Sedangkan jalur afirmasi menambah fotokopi KIP/KKS/PKH atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

Pendaftar jalur prestasi menunjukkan fotokopi sertifikat berprestasi akademik dan non akademik.

Fotokopi surat keterangan pindah orang tua wajib disertakan oleh pendaftar jalur mutasi.

Konsep Jalur PPDB di Manokwari

Ada konsep di balik penetapan empat jalur PPDB ini, merujuk dari keterangan tertulis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini agar masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Jalur ini bertujuan agar kelompok siswa tersebut mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Konsep jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali yaitu, mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih.

Jalur prestasi ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved