Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Gelar Aksi Damai di Manokwari, Polisi Tahan Long March

tawaran tersebut ditolak oleh perwakilan massa, Loti Selak. Ia menegaskan bahwa peserta aksi hanya meminta pengawalan

TribunPapuaBarat.com/Matius Pilamo Siep
MASSA AKSI - Massa aksi dari Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua saat bernegoisasi dengan aparat kepolisian di kawasan Lampu Merah Makaleuw, Fanindi, Manokwari, Rabu (29/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua menggelar aksi demonstrasi bertema “Papua Darurat Investasi dan Darurat Militerisme” di kawasan Lampu Merah Makaleuw, Fanindi, Manokwari, Rabu (29/10/2025).

Pantauan TribunPapuaBarat.com, peserta aksi mulai berkumpul sejak pukul 07.00 WIT di depan Gerbang Utama Universitas Papua (Unipa).

Aksi diawali dengan orasi dari sejumlah perwakilan mahasiswa dan aktivis, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan menuju Kantor Kelurahan Amban dan berakhir di titik aksi utama di Lampu Merah Makaleuw.

Hingga pukul 11.55 WIT, massa masih tertahan di lokasi karena dihadang aparat kepolisian yang berjaga.

Pihak kepolisian menyampaikan kekhawatiran bahwa aksi long march dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kerumunan besar yang tidak terkendali.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, yang turut hadir di lokasi, sempat melakukan negosiasi dengan perwakilan massa.

Ia menawarkan agar peserta aksi diantar menggunakan kendaraan demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami siap mengantar menggunakan kendaraan sampai tempat tujuan,” ujar Ongky kepada peserta aksi.

Baca juga: Gabungan Ormas Dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Tolak Keberadaan Premanisme Di Papua Barat

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh perwakilan massa, Loti Selak. Ia menegaskan bahwa peserta aksi hanya meminta pengawalan, bukan fasilitas kendaraan.

“Kami tidak pernah meminta kendaraan. Kami hanya minta dikawal menuju tempat tujuan, yaitu Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat,” kata Loti.

Ia juga menekankan bahwa aksi long march merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Jangan membungkam kami untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Itu hak kami yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Meski telah dilakukan sejumlah upaya negosiasi, aparat kepolisian tetap tidak memberikan izin untuk melanjutkan long march.

Sebagai bentuk kompromi, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat agar perwakilan instansi tersebut dapat menemui massa langsung di lokasi aksi.

Aksi berlangsung dengan pengamanan ketat dan situasi di lapangan terpantau kondusif, meski sempat terjadi ketegangan antara massa dan aparat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved