INILAH 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang Tuntas Dibahas, Menyangkut Hajat Hidup Warga Papua Barat
INILAH 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus yang Tuntas Dibahas, Menyangkut Hajat Hidup Warga Papua Barat
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Badan Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah DPR Papua Barat, telah menyelesaikan pembahasan 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (18/7/2022) siang.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Syamsudin Siknun menjelaskan, 21 ranperda yang dibahas terdiri dari ranperda provinsi sebanyak 13 dan delapan ranperda khusus.
"Tinggal satu perdasi yang tersisa dan sudah selesai hari ini pembahasannya," ujar Syamsudin kepada awak media di Manokwari.
Ia menjelaskan, pemaknaan antara peraturan daerah provinsi (Provinsi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) berbeda dalam pelaksanaannya.
Namun, dari sisi substansi materi usulan kedua produk hukum daerah hampir sama.
"Karena Bapemperda memberikan penguatan terhadap pasal-pasal yang mengatur hak dasar orang asli Papua (OAP)," katanya.
Ia berharap, hasil pembahasan ranperda dapat disetujui oleh semua fraksi di DPR Papua Barat pada pembukaan rapat paripurna, Senin (18/7/2022) malam.
Sehingga, dilanjutkan dengan pleno penutupan rapat paripurna keesokan harinya.
Puluhan ranperda itu akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk memperoleh harmonisasi.
"Supaya pas dengan deadline waktu yakni 19 Juli 2022," ujar Syamsudin.
Berikut Rincian 13 Rancangan Perdasi
- Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua Barat
- Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Raperdasi tentang Tata Cara Rekrutmen Politik
- Raperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Papua Barat
- Raperdasi tentang Pengangkatan P3K Menjadi ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat