Kasus Tipikor Belum Terungkap, Praktisi Hukum Minta Kapolda Papua Barat Evaluasi Dirkrimsus
Praktisi Hukum di Provinsi Papua Barat meminta Kapolda melakukan evaluasi terhadap Dirkrimsus dan jajaran tindak pidana korupsi (tipikor).
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Praktisi Hukum di Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy meminta Kapolda Papua Barat segera melakukan evaluasi terhadap Dirkrimsus dan jajaran tindak pidana korupsi (tipikor).
Pasalnya, sejak 2020 hingga kini Polda Papua Barat tampak kehilangan taring dalam memberantas kasus tipikor.
"Selama ini kita tidak pernah mendengar mereka tingkatkan kasus dari lidik ke sidik," ujar Warinussy, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: BPTP Papua Barat Beri 3500 Benih Bibit Unggul Kopi Arabika ke Petani Kopi Kwau
Ia berujar, hingga kini mereka pun belum meningkatkan kasus hingga ke kejaksaan dan masuk lanjut ke pengadilan.
"Kita saat ini sedang bertanya-tanya, mereka (Ditreskrimsus) sedang kerja apa sebenarnya di polda," tuturnya.
Selain pengembalian negara, kata Warinussy, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum.
Sementara, hingga hari ini kasus-kasus besar belum juga dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Papua.
"Ada beberapa kasus seperti Yayasan Tipari, Dinas Perhubungan, Jalan Lintas Papua Barat dan lainnya, hingga kini belum ada kesebelasan," ungkapnya.
"Kita belum tahu kasus-kasus itu apakah di hentikan atau seperti apa?"
Olehnya itu, pihaknya meminta Kapolda Papua Barat, harus segera mengevaluasi kinerja Dirkrimsus dan jajarannya dalam menangani kasus tipikor. (TribunPapuaBarat.com/ Safwan Ashari)