KPK Sasar Papua Barat

Tuding KPK Janggal Dalam Aksi Plang Perusahaan Galian C, Deni: Harusnya Sama-sama Dipasang Biar Adil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang di area sejumlah perusahaan pada aktivitas galian C di Kota Sorong menuai protes

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
Tribun PapuaBarat.com
PASANG PLANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memasang plang pada sejumlah perusahaan di Kota Sorong yang izinnya sudah berakhir dan tidak bayar pajak 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang di area sejumlah perusahaan pada aktivitas galian C di Kota Sorong menuai protes.

Aksi plang yang dilakukan KPK mulai Rabu (20/7/2022) hingga Kamis (21/7/2022) dituding janggal dan tidak adil.

Seorang karyawan PT Akam, Deni Mubalus menyampaikan, sangat sesalkan pemasangan plang yang dilakukan KPK.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Pasang Plang di Sejumlah Perusahaan di Sorong, Tanpa Izin dan Tunggak Pajak

PASANG PLANG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang di PT Lintas Artha Lestari yang belum membayar pajak sejak tahun 2020.
PASANG PLANG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang di PT Lintas Artha Lestari yang belum membayar pajak sejak tahun 2020. (Tribun PapuaBarat.com)

Deni Mubalus juga seorang pemilik hak ulayat.

Selain itu, ia merasa kesal KPK tidak memperlakukan hal serupa ke perusahaan lain.

"Ini sangat janggal. Saat KPK turun, tidak pasang dulu di perusahaan D. Mereka lewati dan pasang di sini," ujarnya, pada Kamis (21/7/2022).

"Masa sama-sama tidak punya ijin baru pasang cuma di perusahan kami. Kan aneh, seharusnya sama-sama dipasang biar adil," tambahnya.

Baca juga: Nakalnya Perusahaan Sawit di Papua Barat, KPK: Izin 700 Ribu Hektare Tanam 7000 Hektare

KPK sebelumnya memasang plang di beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas galian C di Kota Sorong.

Pemasangan plang larangan beraktivitas tersebut dilakukan karena perusahaan tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak.

Satu diantara perusahaan yang dipasang plang, yakni PT Akam, di Sorong.

Perusahaan itu diungkapkan tidak mengurus izin lanjutan.

"Izin usahanya sudah berakhir Mei 2022. Tapi pemiliknya paling tertib, dan patuh membayar pajak," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Dian Patria kepada TribunPapuaBarat.com.

Baca juga: HATI-HATI KPK Sasar Papua Barat, Banyak Temuan Rugikan Negara, Mulai ASN dan Honorer Hantu

Ia menambahkan, penegakan hukum dari kepolisian dan Pemerintah Kota Sorong harus dilakukan.

Sejumlah perusahaan yang tidak taat pajak dan tidak punya izin beroperasi adalah ilegal.

Jadi, bila perusahaan lambat membayar pajak dan perpanjangan izin namun tetap beroperasi dikategorikan mencuri kekayaan alam negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved