Proyeksi Penerimaan Pajak UPT Samsat Manokwari Selatan Capai Rp 21 Miliar

Proyeksi Penerimaan Pajak UPT Samsat Manokwari Selatan Capai Rp 21 Miliar, kajian dibuat akademisi UNIPA

Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
Tribun PapuaBarat.com
Bapenda Papua Barat menyelenggarakan forum konsultasi publik pembentukan UPT Samsat Manokwari Selatan, Kamis (22/7/2022). Foto : TribunPapuaBarat.com/F. Weking 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kajian akademik terkait pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah/Samsat Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat telah rampung.

Ketua tim pengkaji dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Dr. Yuanike Kaber menjelaskan, kajian yang dilakukan merujuk pada data kendaraan baik roda dua maupun empat.

Kemudian dilakukan justifikasi terhadap proyeksi potensi air tanah dan permukaan.

Tim akademisi memproyeksi penerimaan pajak dalam setahun mencapai Rp21,078 miliar hingga Rp 22,096 miliar.

"Layak untuk dibentuk dengan performa penerimaan per tahun dari dua kabupaten," ujarnya saat ditemui awak media di Manokwari, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Catatan Anggota DPD asal Papua Barat Tentang Dunia Pendidikan: Uang Sekolah Harus Murah

Baca juga: Nama nama Calon Pj Wali Kota Sorong yang Diusulkan DPRD kepada Mendagri

Sumber penerimaan berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak bahan bakar kendaraan, dan penerimaan pajak air permukaan.

Ia merinci, proyeksi pajak kendaraan bermotor (PKB + BBN-KB) sebesar Rp 15,036 miliar.Pajak bahan bakar kendaraan sekitar Rp 1,758 miliar.

Pajak air permukaan berkisar antara Rp 5,302 miliar dengan skenario 15 persen pajak, dan Rp 4,284 miliar dengan skenario 10 persen pajak.

"Itu proyeksi penerimaan daerah dari pajak di dua kabupaten," tutur Yuanike.

Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Provinsi Papua Barat, Sri Suryanti menjelaskan, pembentukan UPT Samsat Manokwari Selatan yang melibatkan akademisi bermaksud untuk membaca potensi penerimaan pajak.

Menurut dia, selama ini upaya intensifikasi pajak belum maksimal pada UPT yang wilayah kerjanya melebihi dua kabupaten.

Baca juga: Besarnya Volume Sampah di Manokwari Capai 160,02 Ton, Pengelolaan Sampah di TPA Masih Open Dumping

Baca juga: Siapkan SDM Hukum, STIH Manokwari Gelar Workshop untuk Revisi Kurikulum

Seperti UPT Bapenda Kabupaten Manokwari yang melayani Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.

"Untuk itu dipandang perlu membuka UPT baru," kata Suryanti.

Kehadiran UPT Samsat di Manokwari Selatan lebih memudahkan pelayanan bagi wajib pajak di kabupaten setempat dan Pegunungan Arfak.

Lokasi kantor UPT Samsat Manokwari Selatan terletak di Distrik Oransbari, dengan luas lahan mencapai 1 hektare.

"Lokasi sesuai hasil survei Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. Oransbari signal internet lebih stabil," ungkapnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved