INILAH Tujuh Rencana Pembangunan Infrastruktur di Kota Manokwari, Kolaborasi Pemprov dan Pemkab
INILAH Tujuh Rencana Pembangunan Infrastruktur di Kota Manokwari, Kolaborasi Pemprov dan Pemkab
Penulis: R Julaini | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretarit Daerah (Setda) Papua Barat, Raymond RH Yap mengatakan, ada tujuh program pembangunan infrastruktur yang diusulkan Bupati Manokwari Hermus Indou.
"Pembangunan yang dilakukan jangka panjang," ujar Raymond kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (27/7/2022).
Tujuh rencana program itu seperti perpanjangan landasan pacu dan terminal Bandara Rendani. Kemudian pembangunan dan penataan Pasar Sanggeng.
Selanjutnya, trase ruas jalan Bandara Rendani dan trase ruang Jalan Esau Sesa-Maruni.
Dan, pembangunan jembatan Pepera 1969, pembangunan jalan penghubung antara Jalan Esau Sesa. Dan Jalan Pasir, serta penataan ruang terbuka hijau di Lapangan Borarsi.
"Lahan itu kewenangan kabupaten, nanti konstruksinya provinsi dan kementerian dukung," ujar Raymond selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Manokwari.
Baca juga: Alasan Mahasiswa UNIPA Tolak Kerjasama Rektorat dan TNI AD: Jangan Bungkam Ekspresi Mahasiswa
Baca juga: Wakil Rektor-III UNIPA Keliopas Krey Menemui Pengunjukrasa, Mereka Berdialog, Demo Bubar
Pemerintah provinsi dan kabupaten berinisiatif untuk bergerak terlebih dahulu, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Upaya dinilai lebih efektif ketimbang harus menunggu jawaban dari pemerintah pusat.
"Kalau kita hanya menyodorkan proposal ke pusat itu prosesnya lama. Jadi kita mulai dulu, supaya pemerintah pusat lihat bahwa kita serius," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Percepatan Pembangunan Manokwari telah melakukan rapat koordinasi pada Selasa (26/7/2022) siang.
Dalam rapat, tim membahas tentang penataan kawasan Kota Manokwari memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Sehingga dibedah terkait kewenangan masing-masing pemerintah baik provinsi, kabupaten dan pusat.
"Dari program yang diusulkan Bupati Manokwari, kami bagi dalam beberapa kewenangan," ujar Raymond.
Ia melanjutkan, pembagian kewenangan dituangkan melalui konsep perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU)
Draft MoU nantinya ditandatangani penjabat gubernur, bupati dan menteri terkait.