Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat, DPRD Papua Barat: Kami Minta agar Segera Dibentuk Tim
Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2022 harus menjadi titik awal keberpihakan kepada masyarakat di seluruh Papua Barat.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Masyarakat-adat-Doreri.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus 2022 harus menjadi titik awal keberpihakan kepada masyarakat di seluruh Papua Barat.
Pasalnya, hingga kini keberpihakan yang termaktub dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) belum maksimal.
Hal ini diakui Ketua Fraksi Otsus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat George Dedaida.
Baca juga: DPRD Papua Barat Fraksi Otsus Minta Pemerintah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari
Selalu wakil rakyat, ia meminta agar Perdasus yang baru diusulkan saat ini harus segera dilakukan harmonisasi.
"Karena dari Perdasus yang baru di usulkan ada beberapa adalah Perdasus kunci harus diimplementasikan," ujar George, kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, pia asli Sorong itu meminta agar segera dilakukan harmonisasi terhadap Perdasus baru dan tidak boleh diubah.
Seperti halnya Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, yang baru diusulkan ke pusat itu benar-benar memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Selain Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, kini telah dibuat sebuah Peraturan Gubernur tentang percepatan pemetaan di setiap kabupaten kota di Papua Barat.
"Kami minta agar segera dibentuk tim dan harus bekerja dalam memetakan wilayah masyarakat hukum adat," tuturnya.
Sehingga, kemaslahatan masyarakat adat dan wilayahnya itu harus bisa segera dinyatakan di Papua Barat.
"Jangan hanya sebatas bicara-bicara namun lebih dari itu adalah diwujudkan sehingga dapat melindungi hak masyarakat adat di Papua Barat," kata George.
Baca juga: DPRD Papua Barat Minta Polisi Tangkap Owner Double O Sorong: Jika Tidak Kami Bawa ke Mabes Polri
Ancaman dan Solusi
Untuk itu, pihaknya meminta agar Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 harus segera didorong.
"Political will dari masing-masing kepala daerah di Papua Barat, harus bisa digunakan untuk mendorong," imbuhnya.
Ketika Perdasus telah berjalan, ketika ada pemekaran masyarakat adat dan wilayahnya pun telah di bentuk.
"Mau dimekarkan sampai berapa banyak pun masyarakat adat dan wilayahnya sudah harus ada," jelas George.
Sebab, sebelum pemekaran sudah dilakukan pemetaan wilayah dan masyarakat adat di seluruh Papua Barat.
"Kakak (Saya) sudah selalu dengungkan bahwa kita harus punya data terkait orang asli Papua dan kewilayahannya," ujarnya.
"Tidak boleh pisahkan wilayah dan manusia adat di Papua Barat, karena itu merupakan suatu kesatuan."
"Manusia dan wilayah adat tidak boleh dilepas pisahkan, keduanya harus bisa segera dilakukan pendataan," ucapnya.
Ketika program pemerintah pusat untuk memekarkan daerah sebanyak apapun, tidak terpengaruh karena sudah ada fondasi yang kuat dari masyarakat adat.
"Tidak bisa lagi ada yang mencaplok wilayah adat karena sudah dibuat aturan dan pemetaan untuk melindungi hak masyarakat adat," tegasnya.
Nantinya, ketika pemekaran, pemanfaatan hutan untuk pembangunan dan lainnya di daerah, semuanya harus berdasarkan dilibatkan masyarakat adat.
"Pembangunan sebanyak apapun sudah tidak bisa lagi serta merta mencaplok wilayah masyarakat adat," pungkasnya.(*)