Ciduk 5 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan BB 1 Kilogram Ganja dan 7 Gram Sabu
Ciduk 5 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan BB 1 Kilogram Ganja dan 7 Gram Sabu, Berikut Penjelasan Lengkap dari Polres Sorong Kota
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
"Atau denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," bebernya
Tersangka ke tiga dibekuk di Kilometer sepuluh, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong pada (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WIT.
Tersangka atas nama Mulyadi Mudo berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 15 bungkus plastik kecil berwarna bening berisikan sabu-sabu seberat 2,88 gram.
"Belasan bungkus sabu-sabu itu di dapatkan aparat di dalam kandang ayam milik tersangka," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, barang haram tersebut milik Irsan (DPO) yang akan diperjualbelikan dengan harga Rp 600 ribu per bungkus.
Atas perbuatannya, Tersangka Mulyadi Mudo dikenakan pasal 114 ayat satu subsider pasal 112 ayat satu undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Denda Rp 1 Miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 Miliar," jelasnya.
Tersangka keempat adalah Marmul alias Kekel dibekuk polisi di jl. Katapop dua Majaran, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong pada Jumat (10/6/2022).
Adapun barang bukti yang disita yakni lima bungkus kertas warna putih yang berisi ganja seberat 5,82 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari Diki (DPO) dengan harga Rp 250 ribu.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Marmul alias Kekel 114 ayat satu subsider pasal 111 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana denda Rp 1 Miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucapnya.