Ciduk 5 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan BB 1 Kilogram Ganja dan 7 Gram Sabu

Ciduk 5 Tersangka Narkoba, Polisi Amankan BB 1 Kilogram Ganja dan 7 Gram Sabu, Berikut Penjelasan Lengkap dari Polres Sorong Kota

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Petrus Bolly Lamak
NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Papua Barat menangkap lima pelaku pengedar dan pemakai narkoba. Para pelaku ini dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sorong Kota, Selasa (16/8/2022). 

Penangkapan kelima terhadap Tersangka Agrap Irjayadi alias Jep di jl. Mariat Pantai, Aimas, Kabupaten Sorong pada Kamis (7/7/2022) sekira pukul 11.00.

"Peran tersangka ini sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis ganja," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepulu bungkus plastik besar berisikan ganja, empat plastik warna bening berisi ganja dan dua bungkus plastik warna bening berisi ganja.

Hasil penyelidikan, tersangka mengakui barang haram itu di dapat dari Imam (DPO) yang diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta per bungkus plastik besar berisi ganja.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Agrap Irjayadi alias Jep 114 ayat satu subsider pasal 111 ayat satu undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda Rp 1 Miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 Miliar," tutup dia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved