Berikut 2 Cara Melaporkan Tindakan Pelanggaran Tahapan Pemilu di Bawaslu
Berikut 2 Cara Melaporkan Tindakan Pelanggaran Tahapan Pemilu di Bawaslu, Penjelasan Detailnya
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ada dua cara melaporkan tindakan pelanggaran tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024.
Dua cara itu wajib diketahui masyarakat agar bisa aktif memberikan pengawasan terkait penyelenggaraan pemilu 2024.
Cara pertama, masyarakat yang memgetahui adanya tindakan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu 2024 ini bisa langsung mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga: KPU Papua Barat Konsen Bersihkan Data Ganda dan Anomali, Targetnya Dapat Data Valid Potensi Pemilih
Baca juga: 4 Personel Polda Papua Barat Ikut Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Setelah itu, Bawaslu akan mengklasifikasikan laporan dugaan tindak pelanggaran itu, apakah masuk dalam ranah pidana, kode etik penyelenggara, atau administrasi.
Apabila masuk dalam ranah pidana, Bawaslu akan mengarahkan dugaan tindakan pelanggaran itu ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Namun kalau dugaan tindakan pelanggaran itu mengarah pada kode etik penyelenggara dalam hal ini KPU, maka Bawaslu akan mengajukan dugaan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dan jika dugaan pelanggaran itu mengarah ke rekomemdasi administrasi, maka akan dibahas di Bawaslu.
"Jadi saya pikir segala tindak penanganan pelanggaran, silahkan masyarakat melapor ke Bawaslu apakah dalam bentuk sengketa proses admimistrasi. Intinya silahkan lapor," kata Kordiv Hukum Humas Data dan Informasi, Bawaslu Papua Barat, Muh Nazil Hilmiec saat ditemui TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Rabu (31/08/2022).
Untuk cara yang kedua, jika masyarakat takut untuk melaporkan langsung ke bawaslu, masyarakat cukup memberikan informasi awal saja.
Sehingga, bawaslu akan jadikan informasi tindakan pelanggaran tahapan pemilu itu sebagai temuan.
"Jadi nanti kami bawaslu yang melapor. Masyarakat hanya memberikan informasi awal saja," ujarnya.
"Nanti kami yang menyelidiki dan mengecek apakah informasi itu betul atau tidak," katanya.
Baca juga: Banjir Kembali Melanda Sorong, Pj Wali Kota dan Tim Terjun ke Lokasi
Baca juga: Kota Sorong Kembali Dilanda Banjir, Kawasan Kampung Bugis Paling Parah
Berkaca dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang lalu, jumlah warga yang datang melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah itu sangatlah minim.
Hal itu yang membuat Bawaslu Papua Barat bingun, apakah tugas pengawasan sudah berjalan baik atau tidak.
Namun, saat ini yang terpenting adalah bawaslu harus banyak melakukan tindakan nyata.
"Jujur saja, memang waktu pilkada kemarin sedikit yang melapor. Kami bingung apakah tugas pengawasan kami ini betul jalan baik atau tidak. Tapi saya sudah sampaikan ke jajaran untuk banyak melakukan kerja-kerja nyata," ungkapnya.
(*)