Polda Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Papua Barat
Dana hibah yang diterima dikucurkan dalam tiga termin APBD yaitu 27 April 2018 sebanyak Rp 4 miliar, APBD Perubahan sebesar Rp 600 juta
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Penangkapan-7-Mafia-BBM-di-Manokwari.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp 6,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dana hibah tersebut digelontorkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat untuk sebuah komunitas lingkungan di Papua Barat.
"Saat ini Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman," ucap Adam di Manokwari, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Papua Barat Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Dana KPR di Sorong
Ia menjelaskan, dana hibah yang diterima dikucurkan dalam tiga termin APBD yaitu 27 April 2018 sebanyak Rp 4 miliar, APBD Perubahan sebesar Rp 600 juta yang dicairkan pada 11 Desember 2018, dan APBD 2019 sebanyak Rp 1,5 miliar yang dicairkan pada 26 Juni 2019.
"Komunitas itu menerima tiga kali dana hibah," jelas Adam Erwindi.
Ia menerangkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah wajib dilakukan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
"Faktanya, organisasi itu baru menyerahkan LPJ dana hibah tahun 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021," ucap Adam Erwindi.
Baca juga: Kejaksaan Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kota Sorong, Mantan Kadis Masuk Bui
Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya laporan belanja dan kegiatan fiktif.
Laporan tersebut tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
"Pemda menyerahkan dana hibah untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan," ucap Kombes Adam Erwindi.
Ia menuturkan, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran hibah akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Baca juga: Kasus Korupsi ATK Sorong Mengambang, Ombudsman Papua Barat: BPK Jangan Ikut Main
Saat ini, kata dia, Ditreskrimsus menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis TribunPapuaBarat.com masih terus mengonfirmasi pihak-pihak terkait. (*)