Suku Besar Arfak

Ini Pernyataan Sikap Masyarakat Suku Arfak soal Pengembalian Empat Distrik dari Tambrauw

Ini Pernyataan Sikap Masyarakat Suku Arfak soal Pengembalian Empat Distrik dari Tambrauw

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
DEMO - Masyarakat Suku Besar Arfak melakukan demo di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Kabupaten Manokwari, Senin (5/9/2022). Mereka mendesak pemerintah menarik empat distrik di Tambrauw untuk dikembalikan ke Manokwari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Masyarakat Suku Besar Arfak menyampaikan lima pernyataan sikap saat demonstrasi di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Kabupaten Manokwari, Senin (5/9/2022) sekira pukul 11.32 WIT.

Pernyataan sikap itu ditujukan kepada Gubernur Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, dan pemerintah pusat di Jakarta.

Pertama, komponen masyarakat wilayah adat Arfak Manokwari Raya mendesak agar pemerintah segera memutuskan tapal batas yang berkedudukan di Distrik Senopi, Sungai Akwari bagian darat.

Dan Sungai Warmangen, Distrik Ambarbaken bagian pantai.

Baca juga: SOSOK Wakapolres Manokwari Kompol Agustina Sineri, Pernah Jadi Atlet Voli Pantai, Raih Emas di PON

Baca juga: AKSI Mogok Sopir Angkot Kota Sorong, Hidup Semakin Tertekan Diminta Setoran Naik

Kedua, masyarakat Adat Suku Besar Arfak mendukung penuh pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. Tetapi tapal batas wilayah adat Arfak harus dikembalikan ke Provinsi Papua Barat sebelum ditetapkan Provinsi Papua Barat Daya.

Ketiga, empat distrik di Kabupaten Tambrauw yaitu Distrik Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Manokwari adalah wilayah adat Arfak.

Masyarakat empat distrik dengan tegas meminta pertanggungjawaban pemerintah pusat atas istilah check in dan check out.

Keempat, masyarakat adat Suku Besar Arfak dengan tegas meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan empat distrik dari Kabupaten Tambrauw sebelum penetapan DOB Provinsi Papua Barat Daya.

Kelima, masyarakat Suku Besar Arfak menyikapi pembicaraan Penjabat Bupati Tambrauw terkait pengembalian 11 distrik ke kabupaten induk
Manokwari karena lebih dekat jarak tempuh daripada ke Tambrauw tertanggal 25 Agustus 2022.

Koordinator aksi demo, Zakeus Amnan menegaskan bahwa aksi demo dan pemalangan ruas jalan Trans Papua Barat terus dilakukan apabila pemerintah tidak secepatnya merespon.

Aspirasi dari masyarakat Suku Besar Arfak sebagai respon atas usulan prioritas.

Dan surat keputusan pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat di Provinsi Papua Barat surat keputusan dan usulan almarhum Gubernur Papua Barat Abraham Atururi tahun 2013.

"Kalau tidak segera merespon masalah ini, kami tetap akan palang jalan," tegas dia.

Baca juga: BREAKING NEWS - Masyarakat Arfak Desak Pemerintah Tarik Empat Distrik dari Tambrauw ke Manokwari

Baca juga: Kompol Agustina Sineri, Polwan Papua yang Pernah Raih Medali Emas saat PON di Surabaya

Apabila Pemerintah Kabupaten Manokwari terhambat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013, dan sikap Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berbelit-belit, maka masyarakat mendesak pemerintah mengambil jalan keluar sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

Sehingga, pengusulan daerah DOB Kabupaten Manokwari Barat diambil alih oleh pemerintah pusat melalui wakil di daerah yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pantauan awak media, pernyataan sikap itu diserahkan masyarakat Suku Besar Arfak ke Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Papua Barat Wempi Mandacan.

Usai demo di Kantor Gubernur Papua Barat, masyarakat Suku Besar Arfak melanjutkan demo di Kantor DPR Papua Barat dan MRPB.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved