Suharso Monoarfa Dipecat PPP

Dipecat dari Ketum PPP, Suharso Manoarfa Ditawari Jabat Ketua Majelis Pertimbangan

Dipecat dari Ketum PPP, Suharso Manoarfa Ditawari Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Sehingga, masalah yang terjadi ini akan segera selesai.

Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pasca dilengserkannya dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Manoarfa ditawari menjabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, dalam permohonan SK pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, posisi ketum menjadi satu-satunya posisi yang diganti.

"Di dalam permohonan SK pengesahan perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu yakni posisi ketua umum," ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Dilanda Konflik Internal, PPP Tegaskan Tetap di KIB

Baca juga: PPP Manokwari Prioritaskan Pengurus Jadi Caleg: Silahkan Mau Maju Dimana Saja

Untuk posisi sekertaris jenderal (Sekjen) hingga bendahara umum, masih dijabat orang-orang yang sama.

Lebih lanjut, Asrul Sani menegaskan tidak ada perpecahan dan konflik di internal partai berlambang Ka'bah.

"Kalau ini konflik, pecah, atau apa, pasti kita main gusur-gusuran. Kan ini enggak. Bahkan belum kami isi ketua majelis pertimbangan pengganti Pak Mardiono," tutur dia.

Untuk itu, Arsul berharap Suharso akan setuju menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Sehingga, masalah yang terjadi ini akan segera selesai.

"Kami masih berharap Pak Suharso kemudian, 'ya sudah saya di situ saja. 'Ketua Majelis Pertimbangan PPP. Masalah selesai," pungkasnya.

Dipimpin Plt. Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono, jajaran elit partai berlambang Ka'bah membawa sejumlah berkas.

Nampak Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani turut mendampingi.

"Hari ini saya bersama-sama dengan Pak Wakil ketua Umum dan Wakil Sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham Jakarta.

Mardiono mengatakan penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.

Tahapan itu, kata Mardiono, dijalankan dari mulai keputusan rapat Majelis hingga Mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 5 September 2022 di Banten.

"Ini adalah kewajiban konstitusi kita bahwa partai telah melakukan proses-proses. Setelah itu selesai maka hari ini kita mendapatkan amanah itu untuk menyampaikan ke Kemnenkumham atas dokumen proses-proses itu," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved