Berita Manokwari

BPKP Lelet, Jaksa Pakai Auditor Swasta di Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Manokwari

Di BPKP memang cukup lama karena harus melalui reviu ke pusat dengan estimasi waktu sekitar dua mingguan

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
KAJARI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro diwawancarai media di kantor Kejari Manokwari, Selasa (26/8/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menyerahkan perkara dugaan korupsi Bawaslu Kabupaten Manokwari diaudit pihak swasta.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro mempertegas komitmen Jaksa dalam upaya percepatan penanganan perkara korupsi di lingkungan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Untuk perkara Bawaslu Manokwari, kami telah mengajukan permohonan audit keuangan kepada auditor swasta yang direkomendasikan langsung oleh Kejaksaan Agung," ujar Teguh di kantornya, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah (peralihan auditor) ini diambil agar proses audit dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

"Permohonan ke auditor swasta sudah kami ajukan, mudah-mudahan bulan depan sudah bisa selesai," kata Teguh tanpa menyebut indentias lembaga auditor swasta rekomendari Jaksa Agung tersebut.

Teguh berharap tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan auditor swasta dapat mempersingkat waktu perhitungan kerugian negara dalam perkara Bawaslu Manokwari.

Baca juga: Kejari Manokwari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Papua, Negara Rugi Hampir Rp 1 Miliar

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa Kejari Manokwari saat ini menunggu jadwal ekspose secara daring sebelum menyerahkan seluruh bukti-bukti terkait perkara tersebut.

"Informasi perkembangan terakhir sudah kami ajukan ke Pidsus. Suratnya kemarin diajukan dan menunggu ekspose online dulu, setelah itu kami serahkan bukti-bukti," jelasnya.

Sebelumnya di BPKP

Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengakui bahwa proses audit perkara Bawaslu Manokwari sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.

Dalam prosesnya, kata Teguh, BPKP melakukan audit yang cukup lama (lelet).

"Di BPKP memang cukup lama karena harus melalui reviu ke pusat dengan estimasi waktu sekitar dua mingguan," katanya. 

Baca juga: Bawaslu Manokwari Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab Manokwari

Menyeret Komisioner KPU Manokwari

Dalam pengusutan perkara Bawaslu Manokwari tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum Komisioner KPU Manokwari.

Kajari Manokwari mengatakan, bahwa selain saksi dari pihak Komisioner KPU Manokwari, belasan saksi lainnya merupakan perangkat kerja Bawaslu Manokwari,.

 Untuk perangkat Bawaslu yang telah dimintai keterangannya adalah Bendahara Bawaslu, Sekretariat hingga Panwascam. 

"Banyak saksi yang kami periksa, semuanya kooperatif. Hal ini tentu sangat membantu proses penyelidikan," pungkasnya.

Dengan langkah cepat dan transparan ini, Kejari Manokwari berharap proses hukum dapat berjalan baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved