Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Papua Barat Gelar Penyuluhan Hukum dan Bentuk Posbakum di Manokwari Timur

Piet Bukorsyom berharap warga kian memahami bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan

Kanwil Kemenkum Pabar
PENYULUHAN HUKUM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Distrik Manokwari Timur, Kamis (30/10/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Penyuluhan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Distrik Manokwari Timur, Kamis (30/10/2025). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Pabar, Hamid Badilah, mengatakan Kemenkum berkomitmen memperluas akses keadilan melalui layanan bantuan hukum gratis.

Layanan itu terutama bagi masyarakat yang kurang mampu hingga ke seluruh pelosok.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Ieriman Manda, menjadi pemateri dalam kegiatan itu.

Ia menjelaskan tentang mekanisme pemberian bantuan hukum, kriteria penerima, dan peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan itu.

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Koordinasikan Pembentukan Posbakum di 39 Kelurahan Kota Sorong 

 

Albert Matakupan, advokat Posbakum Adin Papua Barat sekaligus Sekretaris Posbankum advokat Indonesia Papua Barat, juga tampil sebagai pemateri.

Ia memaparkan tentang peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat dan berbagai kasus yang ditangani secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kepa Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, berharap warga Kampung se-Distrik Manokwari Timur kian memahami bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.

Kepala Distrik Manokwari Timur, Amos A Rumsayor, mengapresiasi adanya penyuluhan hukum

Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami hak-haknya di bidang hukum agar tidak ragu mencari keadilan ketika menghadapi masalah hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved