Kasus Ayah Setubuh Anak Kandung Kembali Terjadi di Manokwari Papua Barat
Kasus Ayah Setubuh Anak Kandung Kembali Terjadi di Manokwari Papua Barat,Pelaku persetubuhan berinisial EK yang merupakan ayah kandung dari korban
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kasus persetubuhan sedarah atau inses, kembali terjadi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pelaku persetubuhan berinisial EK yang merupakan ayah kandung dari korban berusia 14 tahun.
"Tadi pagi paman korban ke rumah menceritakan peristiwa ini, lalu kami dampingi untuk buat laporan," ucap Aktivis Perempuan pada Forum Perempuan Papua Pemerhati Layanan Publik (F3PLP) Papua Barat, Agnes Theresia Tuto saat ditemui awak media, Rabu (7/9/2022).
Tahun 2019, kata dia, pelaku pernah setubuhi anak keduanya.
Baca juga: Sempat Ditawari Ayahnya Jadi Pegawai Perhubungan, Charlos Maryen Tetap Memilih Sebagai Politikus
Baca juga: Sinopsis Film Taklukan Mimpi, Perjuangan 5 Sahabat Asal Papua Barat Wujudkan Impian Masa Kecil
Akan tetapi penanganan perkara terpaksa dihentikan, karena alasan kemanusiaan yaitu istri pelaku sedang mengandung anak kesepuluh.
"Pelaku sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan anaknya," ujarnya.
Ia menilai, penghentian penanganan perkara yang pertama berakibat fatal karena pelaku tidak dijerat hukum positif.
Oleh sebab itu, EK harus disanksi hukum yang setimpal demi mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya.
"Sebagai ayah bukannya berikan perlindungan kepada anak tapi malah meniduri," ujar Agnes.
Sementara itu, Aktivis Perempuan F3PLP Papua Barat, Yuliana Numberi menegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus diselesaikan melalui jalur hukum positif bukan intervensi adat.
Selama ini, banyak kasus gender kerap diintervensi oleh pihak adat atau kepala suku. Dampaknya, pelaku selalu lolos dari jeratan hukum.
"Pengelaman tahun 2019, ada intervensi dari adat. Akhirnya, kasus ini terulang lagi," ucap Yuliana Numberi.
Baca juga: Fatima Berlinang Air Mata Ceritakan Anaknya Berusia 2 Bulan Meninggal, 30 Menit Terendam Air
Baca juga: Pencopotan Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketum, Tak Berpengaruh Terhadap Kerja PPP Jatim
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari, Ipda Devi Aryanti mengatakan, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres.
Ia memastikan bahwa pelaku akan dijerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kita tahan. Besok baru kami minta keterangan dari korban dan saksi," ujarnya.
Dia membenarkan bahwa pelaku pernah melakukan hal serupa dengan anak nomor dua pada tahun 2019 silam.
Sekarang, pelaku dilaporkan kembali oleh pihak keluarga atas tindakan bejat bersetubuh dengan anak ketiganya hingga hamil enam bulan.
"Sebentar korban dan saksi kami periksa, setelah itu kita periksa pelaku," ungkapnya.
(*)