Tahun Depan Pembangunan Gedung BLK Mulai, Kadisnaker: Tahap Gelontorkan Anggaran Rp 3 Miliar
Tahun Depan Pembangunan Gedung BLK Mulai, Kadisnaker: Tahap Gelontorkan Anggaran Rp 3 Miliar
Penulis: redaksi | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Manokwari sedang mengupayakan pembangunan balai latihan kerja (BLK).
"Sedang pematangan lahan, diratakan gundukan tanah dan ditimbun," Kata Kepala Disnaker Manokwari, Yusak Dowansiba, Rabu (07/09/2022).
Ia menambahkan, kondisi tanah di lokasi pembangunan BLK itu tidak rata, sehingga perlu ditata sebelum dimulainya pengerjaan gedung.
Baca juga: Dipecat dari Ketum PPP, Suharso Manoarfa Ditawari Jabat Ketua Majelis Pertimbangan
Baca juga: Disnaker Manokwari Permudah Pelayanan Masyarakat Lewat Digital: Semua Serba Online
Dia menyampaikan, pada awal dianggarkan Rp 3 miliar untuk pematangan lahan dan pembuatan pagar.
"Kita usulkan tahun ini semoga anggaran ditetapkan," ujarnya.
Ia menuturkan, tahun depan direncanakan peletakan batu pertama serta pembangunan.
Luas tanah yang digunakan 200x400 meter untuk pembangunan balai latihan kerja, dari total keseluruhan 45 hektar.
Dia mengungkapkan, lahan tanah yang digunakan sebagian sudah dipagari bata sekira 200 meter dan sisanya sementara dibuat pagar seng.
Lokasi bakal bangunan BLK di Anday, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, Papua Barat.
Bangunan BLK bertujuan untuk menjawab pengganguran terbuka yang bisa meningkatkan keahlian guna usaha sendiri tetapi juga pencari kerja.
Baca juga: PKS Papua Barat Protes Keras Kenaikan BBM, Semakin Jadi Beban Masyarakat Miskin
Baca juga: Polres Sorong Kota Naik Tipe Jadi Polresta, Kapolres Berpangkat Kombes Pol
Menurutnya, gedung itu nantinya akan digunakan memberikan pelatihan, peralatan penunjang segala kegiatan atau pelatihan akan disiapkan dari disnaker pusat.
Namun masih tidak terlepas dari persoalan hak ulayat, sudah tiga kali Disnaker Manokwari mengadakan pertemuan dan menyertakan bukti. Seperti sertifikat tanah dan surat pelepasan.
"Masih ada yang mengklaim wilayah," terang Yusak.
Ia bilang, adanya kesalahannya pada saat membayar hak ulayat, pihak Pemda tidak membuat tanda atau patok sehingga terjadi klaim wilayah.
(*)