Berita Papua Barat

BPK Papua Barat Tegaskan Audit Investigasi Kasus ATK di Sorong Masih Diproses

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perwakilan Provinsi Papua Barat menegaskan, audit investigasi kasus dugaan

Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
INVESTIGASI – Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing sedang menjawab pertanyaan awak media di Manokwari terkait hasil audit investigasi kasus dugaan korupsi ATK pada BPKAD Kota Sorong, Jumat (9/9/2022). 

TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perwakilan Provinsi Papua Barat menegaskan, audit investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong masih berproses.

Pihak BPK Papua Barat terus berkoordinasi dengan tim Audit Investigasi BPK Republik Indonesia di Jakarta.

“Pemeriksaan investigasi memperhitungkan kerugian negara itu dilakukan BPK pusat,” kata Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Ikatan Keluarga Flobamora Papua Barat Rumah untuk Puluhan Ribu Perantau asal NTT

Baca juga: Pelatih Persipura Jayapura Ricky Nelson Ternyata Pernah Latih Sulut United, Berikut Ini Sosoknya

Ia menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Sorong yang akan langsung berkoordinasi dengan Auditorat Utama Investigasi BPK Pusat.

Pemeriksaan investigasi untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara memerlukan banyak data, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

“Kalau berproses, tidak akan mungkin tidur. Nanti akan dikeluarkan hasil auditnya,” ucapnya.

Patrice menerangkan, surat dari aparat penegak hukum (APH) diproses dari kantor perwakilan ke kantor pusat.

Selanjutnya, BPK Pusat melakukan ekspos dengan pihak APH, kemudian penelaahan informasi awal dan ditentukan metode pemeriksaannya.

“Setelah penelaahan, baru ditentukan apakah investigasi atau penghitungan kerugian negara,” terang Patrice Lumumba Sihombing.

Kendati demikian, Patrice tidak dapat memastikan durasi pemeriksaan keuangan negara (PKN) yang dilakukan oleh Tim Auditor Investigasi BPK Pusat.

Cepat lambatnya pemeriksaan kerugian keuangan negara bergantung terhadap kelengkapan data dari dokumen yang diserahkan oleh APH.

“Kalau yang namanya PKN itu tidak ada istilah masuk angin. Apalagi sudah masuk pemeriksaan investigasi,” ucap Patrice Lumumba Sihombing.

Baca juga: Turnamen Futsal Flobamora Cup 2022 Resmi Dibuka, Perkuat Kesatuan di HUT ke-7 Flobamora Papua Barat

Baca juga: INILAH Kegiatan yang Digelar BPKH Manokwari saat Memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia

Sebelumnya, Kepala Kejari Sorong, Erwin Priyadi Hamonang Saragih mengatakan, pihaknya belum menerima hasil audit investigasi dari BPK atas kasus dugaan korupasi ATK pada BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017 senilai Rp 8 miliar.

“Kami tunggu hasil audit BPK yang dilakukan sejak 2021. Silahkan tanya ke BPK soal hasil auditnya,” ucap Saragih kepada awak media di Sorong, Jumat (22/7/2022).

Ia menuturkan, kurang lebih ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. Belasan saksi itu antara lain Wali Kota Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong, hingga Kepala BPKAD Kota Sorong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved