Pemprov Papua Barat Siap Alokasikan Dua Persen DTU untuk Pengendalian Inflasi
Pemprov Papua Barat Siap Alokasikan Dua Persen DTU untuk Pengendalian Inflasi, berikut penjelasan detailnya
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengalokasikan anggaran sebesar dua persen atau setara Rp 12 miliar lebih yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Enos Aronggear mengatakan, dana itu digunakan untuk mengantisipasi lonjakan inflasi sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sehingga, upaya pemulihan ekonomi nasional maupun daerah pada masa pandemi Covid-19 berjalan maksimal.
"Sesuai arahan Bapak Presiden terkait penanganan inflasi di daerah," ujar Enos Aronggear saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Banyak Peminat Jadi Caleg PDIP Manokwari, Baru Dibuka Penjaringan Puluhan Orang Sudah Mendaftar
Baca juga: LINK STREAMING & Live Hasil Semen Padang vs Persiraja Liga 2 2022, Cek Prediksi Susunan Pemain
Dana itu digunakan untuk mensubsidi transportasi darat, transportasi laut. Dan, perlindungan bagi nelayan, pelaku UMKM (Mikro kecil dan menengah) serta perlindungan sosial masyarakat lainnya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 terkait Belanja Wajib Penanganan Dalam Rangka Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Sesuai PMK, pemerintah daerah wajib mendukung program penanganan dampak inflasi melalui program perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
"Kami sudah hitung porsi provinsi guna mendukung kabupaten dan kota," ucap Enos.
Ia menerangkan, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi yang mengelola dana tersebut.
Meliputi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua Barat, Dinas Perhubungan Papua Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, serta Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat.
"Kami anggarakan pada APBD Perubahan tahun 2022 ini," ucapnya.
Baca juga: 6 Mahasiswa Non Magang di STIH Caritas Papua Dilepas Ikut KKN
Baca juga: Sidang Klasis GKI Manokwari, Bupati Manokwari: Momen Mengevaluasi Keberhasilan Jemaat
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat, Bayu Andy Prasetya menuturkan, tambahan bantalan sosial merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat tentang dan miskin akibat inflasi yang terjadi.
Pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah daerah agar pengendalian inflasi dilakukan semaksimal mungkin.
"Kami coba mengendalikan inflasi melalui kerja sama dengan pemda," ucap Bayu Andy Prasetya.
Ia melanjutkan, pemerintah pusat juga akan memberikan reward (Penghargaan) bagi pemerintah daerah yang berhasil dalam mengendalikan inflasi hingga ke level lebih rendah dari nasional.
"Reward dalam bentuk insentif. Semoga upaya ini bantu turunkan angka kemiskinan," pungkas Bayu Andy Prasetya.
(*)