Soal 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Mutilasi di Mimika Papua, Pangkostrad Sebut Bisa Dipecat

Jika dalam proses pengadilan terbukti melakukan mutilasi, ucap Maruli Simanjuntak, para anggota TNI itu berpeluang dipecat.

Penerangan Kostrad/Kompas.com
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak bersama para prajurit di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/8/2022). Ia mengatakan enam anggota TNI yang menjadi tersangka mutilasi di Mimika, Papua, bisa dipecat. 

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Mereka sudah dijadikan tersangka.

Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022). 

Penulis : Achmad Nasrudin Yahya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangkostrad Tegaskan 6 Prajurit Tersangka Mutilasi di Mimika Bisa Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved