Soal 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Mutilasi di Mimika Papua, Pangkostrad Sebut Bisa Dipecat
Jika dalam proses pengadilan terbukti melakukan mutilasi, ucap Maruli Simanjuntak, para anggota TNI itu berpeluang dipecat.
Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Mereka sudah dijadikan tersangka.
Proses penyidikan terhadap keenam tersangka ini sudah selesai.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memecat enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.
Komisioner Komnas HAM bidang Pengawasan Choirul Anam mengatakan, pemecatan harus dilakukan karena tindakan enam prajurit tersebut melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," kata Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pangkostrad Tegaskan 6 Prajurit Tersangka Mutilasi di Mimika Bisa Dipecat"