Soal 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Mutilasi di Mimika Papua, Pangkostrad Sebut Bisa Dipecat
Jika dalam proses pengadilan terbukti melakukan mutilasi, ucap Maruli Simanjuntak, para anggota TNI itu berpeluang dipecat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA- Enam anggota TNI yang menjadi tersangka mutilasi di Mimika, Papua, bisa dipecat.
Pernyataan itu dilontarkan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak.
“Kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa,” ujar Maruli Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (22/9/2022) malam.
Jika dalam proses pengadilan terbukti melakukan mutilasi, para anggota TNI itu berpeluang dipecat.
Menurut Maruli Simanjuntak, dalam penerapan hukum di TNI, prajurit yang dikenai hukuman berat maupun ringan oleh pengadilan sama-sama mempunyai peluang untuk dipecat, tergantung sifat kejahatannya.
“Walau nanti dia cuma kejahatannya biasa, tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat,” kata jenderal bintang tiga itu.
Baca juga: Korban Tewas Kekejaman KKB Bertambah, Isak Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah di RSUD Mimika
Pemecatan, ucap Maruli Simanjuntak, pada dasarnya merupakan hukuman tambahan yang diberikan institusi TNI bagi prajurit yang terbukti bersalah.
“Jadi, kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya. Itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu,” ujarnya.
Sebelum pemecatan diterapkan, TNI menyarankan agar tetap mengikuti proses persidangannya terlebih dahulu.
“Tetap hargai proses sidang lah,” kata Maruli Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.
Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Mereka dibunuh pada 22 Agustus 2022.
Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.
Baca juga: Istri Pamer Harta di Tiktok, Pencuri di Area Tambang Freeport Mimika Berhasil Diciduk Polisi
Jasad para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.
Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU dan APL alias J, sedangkan RMH masih melarikan diri.