Gubernur Papua Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, KPK Merespons Begini

Tim kuasa hukum Lukas Enembe pun sempat ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta bersama dokter pribadi Enembe, Athonius Mote.

hendrik_rewapatara_Tribun_Papua
ILUSTRASI- Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun. Ia meminta agar Lukas Enembe bisa memeriksa kesehatan di Singapura. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA- Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyampaikan kondisi kesehatan kliennya sedang menurun.

Ia meminta agar Lukas Enembe bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe pun sempat ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta bersama dokter pribadi Enembe, Athonius Mote.

Mereka ingin meyakinkan KPK soal kondisi terakhir kesehatan gubernur Papua itu di Papua, Jumat (23/9/2022) sore.

Saat itu, hadir juga Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.

Kedatangan mereka ke kantor KPK untuk menginformasikan ketidakhadiran Lukas Enembe pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (26/9/2022).

Sebagai respons, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Lukas Enembe itu.

Baca juga: Bersahabat dengan Lukas Enembe, Tito Karnavian Enggan Ikut Campur Urusan Hukum Gubernur Papua Itu

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Tentu kami juga harus pastikan dengan memeriksa kesehatan tersangka lebih dahulu ketika sudah sampai di Jakarta," ujar Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).

Menurur Ali Fikri, KPK berharap Lukas Enembe memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menyatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.

Hal itu tidak bisa hanya dengan menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan seorang tersangka.

Sebab, tim penyidik bakal terlebih dahulu menganalisis dokumen kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh tenaga medis.

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri.

Ali juga menegaskan bahwa KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus untuk memeriksa saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar Ali Fikri.

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," katanya.

Baca juga: Catatan Kasus Lukas Enembe, Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Gelontorkan Rp 560 Miliar ke Kasino

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, datang ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk meyakinkan pimpinan KPK soal kondisi terakhir kliennya di Papua.

Ia berharap Komisi Antirasuah itu bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap Lukas Enembe dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersebut.

“Meminta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Stefanus Roy Rening.

Sementara itu, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).

“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulis, Kamis (22/9/2022). (Penulis : Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Izin Mau Berobat ke Singapura, KPK: Kami Perlu Periksa Kesehatannya Dulu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved