Lukas Enembe Tersangka
Diseret ke Kasus Lukas Enembe, Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua: Jangan Bikin Diri Inti
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, melayangkan somasi karena dituding menjadi dalang penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengatakan sudah melayangkan somasi terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening.
Dalam beberapa kesempatan, Stefanus Roy Rening menyebut nama Paulus Waterpauw dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
"Sudah somasi dua hari lalu. Kami beri waktu 2X24 jam untuk mereka klarifikasi. Kalau tidak, kami laporkan," kata Paulus Waterpauw saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (26/9/2022) malam.
"Kami berhak menjawab itu (tudingan). Somasi adalah mekanismenya," ujar Paulus Waterpauw.
Baca juga: Soal Gubernur Papua Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Semua Harus Menghormati Panggilan KPK
Wacana tak berdasar yang digembar-gemborkan tim kuasa hukum Lukas Enembe, ucapnya, menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Semestinya, tim kuasa hukum gubernur Papua itu fokus menangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal. Itu pencemaran nama baik," kata Paulus Waterpauw.
Waterpauw yang juga anak asli Papua menyarankan agar Lukas Enembe menghormati segala mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, di mata hukum, semua warga Indonesia derajatnya sama.
"Tidak boleh dipolitisasi, hadapi saja. Jangankan gubernur, menteri-menteri yang terjerat (kasus) juga hadapi semua," ujar Paulus Waterpauw.
Perilaku koruptif yang dilakukan oleh pejabat orang asli Papua, ucapnya, sangat merusak citra generasi Papua masa mendatang.
Baca juga: Kuasa Hukum Gubernur Papua Minta Presiden Jokowi Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Ia mengatakan seharusnya, pejabat Papua itu mundur dari jabatan setelah menjadi tersangka korupsi sembari mengikuti seluruh proses hukum.
"Itu memalukan. Jangan bikin diri inti. Punya jasa apa kepada negara dan bangsa ini, tidak ada," kata Paulus Waterpauw.
Menurut dia, penetapan status tersangka bukan kriminalisasi karena KPK sudah lama memantau penyelewengan anggaran di Tanah Papua.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke daerah bertujuan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kalau disalahgunakan, ya itu masalah. Kita ini hanya pelaksana unsur dari negara yang harus taat," ucapnya.
Waterpauw mengingatkan semua penyelenggara negara di Provinsi Papua Barat wajib melakukan pengelolaan anggaran secara transparan, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Bersahabat dengan Lukas Enembe, Tito Karnavian Enggan Ikut Campur Urusan Hukum Gubernur Papua Itu
Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan, maka harus menanggung konsekuensinya.
"Jangan siasati anggaran untuk kepentingan pribadi. Sekarang ada sistem dan mekanisme pengawasan berlapis," kata Paulus Waterpauw.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening menduga penetapan tersangka Lukas Enembe mengandung unsur kriminalisasi yang berkaitan dengan situasi politik di Papua.
Selain Paulus Waterpauw, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan juga turut disebut-sebut dalam kasus Lukas Enembe.
Stefanus juga mengatakan Lukas Enembe telah diincar sejak tahun 2017 melalui kasus dana beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri. Kala itu, kasusnya ditangani Bareskrim Mabes Polri.(*)