Lukas Enembe Tersangka
Gubernur Papua Lukas Enembe 2 Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku KPK telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe, Jumat (23/9/2022).
TRIBUNPAPUABARAT.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan surat panggilan ketiga untuk gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe manggir dari dua panggilan KPK.
Terbaru, gubernur Papua tersebut tak muncul di kantor KPK untuk pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) karena alasan sakit.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku KPK telah menerima kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas Enembe, Jumat (23/9/2022).
Kala itu, kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya sedang sakit.
Kemudian, kuasa hukum Lukas Enembe juga mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap gubernur Papua tersebut, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Diseret ke Kasus Lukas Enembe, Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua: Jangan Bikin Diri Inti
"KPK memang benar pada Jumat (23/9/2022), menerima kuasa hukum bersama dokter pribadi Pak Lukas Enembe. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit."
"Kemudian pada Senin (26/9/2022), (mereka) mengirimkan surat, karena memang panggilannya untuk kehadiran pada Senin," kata Nurul dalam Live Program ''Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pada hari yang sama, kuasa hukum Lukas Enembe juga menyampaikan surat minta penundaan pemeriksaan.
"Penundaannya itu tidak jelas sampai kapan. Seandainya ada kejelasan tentu kami bisa memahami."
"Karena tidak ada kejelasan, kami sudah juga mempersiapkan surat panggilan ketiga," kata Nurul Ghufron.
Baca juga: Soal Gubernur Papua Lukas Enembe, Presiden Jokowi: Semua Harus Menghormati Panggilan KPK
Eks Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Taat Aturan
Sebelumnya, mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori, mengimbau Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum.
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik Papua Merdeka," kata Alex Ruyawri Yessi Makabori, Selasa (27/9/2022).
Ia merasa bersalah karena 30 tahun bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM).
Jabatan terakhir saat itu adalah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM.
Karema merasa bersalah, Alex Ruyawri ikhlas menjalani masa hukuman.
Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun ini pun meminta Gubernur Papua mengikuti jejaknya menaati proses hukum.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Punya Tambang Emas Tolikara, tapi Belum Ada Izin
Yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” katanya.
Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait Lukas Enembe yang menghabiskan ratusan miliar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri. Dalihnya, hendak berobat ke negara tetangga.
Merujuk pada laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh LE yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar.
Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas.
Salah satunya, diduga memiliki manajer pencucian uang, dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sudah Siapkan Surat Panggilan Ketiga Setelah Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Pemeriksaan