Berita Papua Barat
Dewan Energi Nasional Dorong Agar Perda RUED Papua Barat Tuntas pada Oktober Ini
Nantinya, kata Musri Mawaleda, Perda RUED menjadi landasan program pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Anggota-Pemangku-Kepentingan-DEN-Republik-Indonesia-memberikan-cinderamata.jpg)
"Tim penyusun RUED dari Dinas ESDM Papua Barat sudah menyelesaikannya," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah provinsi bersama DPR Papua Barat secepatnya menyelesaikan penyusunan Perda RUED pada Oktober 2022.
Setelah itu, produk daerah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan nomor registrasi.
"Kalau bisa Oktober sudah diinput ke aplikasi E-perda. Lewat dari Oktober, ya harus tunggu tahun berikutnya," kata Musri Mawaleda.
Baca juga: Sempat Jadi Buronan Kasus Korupsi, Eks Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Dibekuk Tim Gabungan
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Karel Murafer, menyebut materi rancangan Perda RUED sudah dipaparkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat.
"Nanti kami rapat dulu, lalu tentukan kapan mulai pembahasan," ucap Karel Murafer.
Ia menyarankan, Kepala Dinas ESDM Papua Barat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat terkait kelengkapan materi rancangan perda.
Hal itu agar pembahasannya dapat dilakukan semaksimal mungkin yang lalu dilanjutkan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.
"Kalau sudah oke di pusat, barulah kita undangkan ke dalam lembaran daerah," kata Karel Murafer.
Kendati demikian, rancangan Perda RUED belum tercatat dalam Program Peraturan Daerah (Propemperda).
Karena itu, perlu ada kesepakatan antara ekskutif dan legislatif terkait jadwal pembahasannya.
"Ini baru usulan. Nanti kita lihat, bisa masuk saat pembahasan APBD Induk tahun 2023 atau tidak," ujar Karel Murafer.(*)