Berita Papua Barat
Dewan Energi Nasional Dorong Agar Perda RUED Papua Barat Tuntas pada Oktober Ini
Nantinya, kata Musri Mawaleda, Perda RUED menjadi landasan program pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penulis: Fransiskus Salu Weking | Editor: Tarsisius M
TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Energi Nasional (DEN) Indonesia mendorong percepatan penyusunan peraturan daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Provinsi Papua Barat.
Anggota Pemangku Kepentingan DEN, Musri Mawaleda, mengatakan, jika sudah ada regulasi, pemerintah dapat memetakan potensi energi fosil maupun energi terbarukan di daerah.
Selain itu, pemerintah juga dapat memproyeksikan kebutuhan energi secara jangka pendek dan jangka panjang hingga 2050.
"Jadi kami mendorong percepatan penyelesaian perdananya," kata Musri Mawaleda setelah pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat di Manokwari, Kamis (29/9/2022).
Dokumen perda RUED, ucapnya, juga bertujuan untuk mengetahui pencapaian elektrifikasi di seluruh kabupaten dan kota.
Baca juga: Berikut Komentar Menteri dan Wakil Presiden, Beri Sinyal BBM Harus Naik: Subsidi Energi Jebol
Nantinya, Perda RUED menjadi landasan program pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kalau tidak ada datanya, susah mengetahui daerah mana yang belum ada listrik," ujar Musri Mawaleda.
Energi daerah, ucapnya, tidak hanya tentang kelistrikan melainkan juga sektor transportasi dan lainnya yang membutuhkan energi.
Karena itu, pemetaan potensi energi menjadi hal penting agar mampu menarik minat investor untuk berinvestasi di Papua Barat.
"Misalnya potensi tenaga air kemudian ada potensi kebutuhan, ya investor mau masuk," kata Musri Mawaleda.
Ia menjelaskan, Perda RUED merupakan turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (REUN).
Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2007.
Baca juga: Hambat Laju Perubahan Iklim, Ari Mantoro Gagas EBT Energi Surya di Papua Barat
"Ini menjadi kewajiban dan perintah dari undang-undang. RUED mengacu ke kondisi riil daerah," katanya.
Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata dia, dokumen penyusunan Perda RUED sudah rampung.
Musri Mawaleda
Dewan Energi Nasional
peraturan daerah
perda RUED
DPR Papua Barat
Papua Barat
Dinas ESDM
Karel Murafer
LMA Perlu Bersinergi dengan Pemerintah, Vitalis Yumte: Tugas Pemerintah Buat Pembinaan |
![]() |
---|
Berikut Daftar Bupati dan Wakil Bupati se-Papua Barat Periode 2021-2024 |
![]() |
---|
Kemendagri Beri Delapan Catatan Prioritas APBD Papua Barat 2023, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
DJPb Salurkan Rp 370,80 Miliar DAU Periode Januari 2023 untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Kemenkeu Ubah Mekanisme Penyaluran Dana Transfer ke Daerah, DJPb: Dekatkan Pelayanan |
![]() |
---|