Selasa, 19 Mei 2026

Berita Papua Barat

Dewan Energi Nasional Dorong Agar Perda RUED Papua Barat Tuntas pada Oktober Ini

Nantinya, kata Musri Mawaleda, Perda RUED menjadi landasan program pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tayang:
zoom-inlihat foto Dewan Energi Nasional Dorong Agar Perda RUED Papua Barat Tuntas pada Oktober Ini
TRIBUNPAPUABARAT.COM/F WEKING
CINDERAMATA - Anggota Pemangku Kepentingan DEN Republik Indonesia memberikan cinderamata kepada Bapemperda DPR Papua Barat setelah pertemuan di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNPAPUBARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Energi Nasional (DEN) Indonesia mendorong percepatan penyusunan peraturan daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Provinsi Papua Barat.

Anggota Pemangku Kepentingan DEN, Musri Mawaleda, mengatakan, jika sudah ada regulasi, pemerintah dapat memetakan potensi energi fosil maupun energi terbarukan di daerah.

Selain itu, pemerintah juga dapat memproyeksikan kebutuhan energi secara jangka pendek dan jangka panjang hingga 2050.

"Jadi kami mendorong percepatan penyelesaian perdananya," kata Musri Mawaleda setelah pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat di Manokwari, Kamis (29/9/2022). 

Dokumen perda RUED, ucapnya, juga bertujuan untuk mengetahui pencapaian elektrifikasi di seluruh kabupaten dan kota.

Baca juga: Berikut Komentar Menteri dan Wakil Presiden, Beri Sinyal BBM Harus Naik: Subsidi Energi Jebol

Nantinya, Perda RUED menjadi landasan program pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kalau tidak ada datanya, susah mengetahui daerah mana yang belum ada listrik," ujar Musri Mawaleda.

Energi daerah, ucapnya, tidak hanya tentang kelistrikan melainkan juga sektor transportasi dan lainnya yang membutuhkan energi.

Karena itu, pemetaan potensi energi menjadi hal penting agar mampu menarik minat investor untuk berinvestasi di Papua Barat.

"Misalnya potensi tenaga air kemudian ada potensi kebutuhan, ya investor mau masuk," kata Musri Mawaleda.

Ia menjelaskan, Perda RUED merupakan turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (REUN).

Hal tersebut merupakan amanah Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2007.

Baca juga: Hambat Laju Perubahan Iklim, Ari Mantoro Gagas EBT Energi Surya di Papua Barat

"Ini menjadi kewajiban dan perintah dari undang-undang. RUED mengacu ke kondisi riil daerah," katanya.

Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, kata dia, dokumen penyusunan Perda RUED sudah rampung.

DEN Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat untuk mendukung percepatan penyusunan RUED.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved