Lukas Enembe Tersangka

Sambangi Kediaman Lukas Enembe, Komnas HAM Sebut Gubernur Papua Itu Sakit Keras

Komnas HAM mendatangi kediaman Lukas Enembe atas aspirasi Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Koalisi Rakyat Papua

Tribunnews.com/Gita Irawan
ILUSTRASI- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe, sedang sakit berat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA – Komnas HAM menyebut Gubernur Papua, Lukas Enembe, sedang sakit berat.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melontarkan pernyataan itu setelah menyambangi kediaman Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/9/2022).

"Dokter pribadinya, Dokter Anton yang menjelaskan kondisi kesehatan Pak Lukas memang dalam kondisi yang kurang sehat," kata Taufan Damanik dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/9/2022).

Ia mengatakan Komnas HAM mendatangi kediaman Lukas Enembe atas aspirasi Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Koalisi Rakyat Papua yang datang ke kantor Komnas di Jakarta.

Mereka, ucapnya, menginginkan Komnas HAM untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Baca juga: Sewakan Jet Pribadi ke Lukas Enembe, Direktur Asia Cargo Airlines Dicecar KPK

Meskipun mengetahui kondisi Lukas Enembe, Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM tidak akan mencampuri urusan hukum yang menjerat nama gubernur Papua tersebut.

Menurutnya, Komnas HAM justru berharap proses penyembuhan penyakit Lukas Enembe dan kasus dugaan korupsi dapat berproses bersamaan.

"Komnas HAM tidak akan masuk ke ranah hukum. Proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK itu sepenuhnya menjadi wewenang KPK, kami tidak akan mencampuri."

Meski begitu, ucapnya, Komnas HAM mengatakan akan tetap menyampaikan kondisi kesehatan Pak Lukas tanpa harus mengganggu proses hukum oleh KPK.

"Terkait kondisi kesehatannya, setelah bertemu dan mendengarkan penjelasan dari dokter, kami berjanji akan menyampaikan supaya ada perhatian mengenai kondisi kesehatan Pak Lukas," katanya.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe 2 Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah memfasilitasi Direktur Penyidik, KPK Asep Guntur, untuk berkomunikasi dengan kliennya, meski lewat telepon.

"Intinya, kami sampaikan bahwa Komnas HAM konsennya hanya pada soal bagaimana perawatan kesehatan. Penegakan hukum, proses hukum, sepenuhnya menjadi ranah KPK."

"Kami mengajak semua pihak termasuk Pak Lukas dan keluarganya untuk menghormati proses hukum itu," ujar Taufan Damanik.

Hal yang sama juga sudah disampaikan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD, kata Taufan Damanik, menyatakan KPK akan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe melihat dari kondisinya saat ini.

Menurut Taufan, KPK telah menawarkan untuk memfasilitasi penyembuhan Gubernur Papua ini, tapi belum ada respons dari kubu Lukas Enembe.

"Pak Mahfud mengatakan, 'ya tentu pemerintah KPK akan mempertimbangkan itu'. Tawaran dari KPK sebenarnya sudah ada, bagaimana formulasi penyelesaian kondisi kesehatan."

"Kelihatannya belum mendapatkan respons yang 100 persen diterima."

Baca juga: Diseret ke Kasus Lukas Enembe, Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua: Jangan Bikin Diri Inti

Taufan mengatakan Komnas HAM berharap KPK dan para pihak yang lain untuk terus berkomunikasi  sehingga ada solusi mengenai kesehatan Lukas Enembe, tanpa menghambat proses hukum.

Ia menyebut Lukas Enembe siap berkomitmen dalam proses hukum, tetapi juga meminta perhatian mengenai kondisi kesehatannya.

Komnas HAM, ucapnya, telah menyanggupi untuk menyampaikan aspirasi Lukas Enembe, tetapi tak akan ikut campur urusan proses hukum.

"Yang bisa mungkin kami bantu adalah mencari jalan keluar soal masalah kesehatan," kata Taufan.

Pemerintah, ucapnya, telah menawarkan pemeriksaan kesehatan dengan dokter yang disiapkan KPK dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Mudah-mudahan itu bisa menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah ini," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Komnas HAM: Benar, Lukas Enembe Tengah Sakit Berat

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved