Mendagri Terbitkan SK Wakil Ketua IV DPR Papua Barat, Cartenz Inigo Segera Dilantik
"Secepatnya kita selenggarakan pelantikan," kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor
Penulis: Fransiskus Salu Weking | Editor: Tarsisius M
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menetapkan Cartenz Inigo Ortez Malibela sebagai Wakil Ketua IV DPR Papua Barat periode 2019-2024.
Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.92.5719 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diterbitkan pada 4 Oktober 2022.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan Badan Musyawarah DPR Papua Barat akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura untuk jadwal pelantikan Wakil Ketua IV.
"Secepatnya kita selenggarakan pelantikan," kata Orgenes Wonggor saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (5/10/2022).
Ia mengatakan dokumen hasil pemilihan Wakil Ketua IV sudah diserahkan melalui Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sejak 15 Agustus 2022.
Baca juga: DPR Papua Barat Sahkan APBD Perubahan 2022 Rp 8,23 Triliun, Berikut Perinciannya Â
Selanjutnya, dokumen itu diserahkan ke Mendagri untuk mendapatkan tanda tangan penerbitan SK.Â
"Sebenarnya sudah molor dari waktu yang kami targetkan," ujar Orgenes Wonggor.Â
Menurutnya, satu di antara agenda keberangkatan sejumlah anggota DPR Papua Barat Jakarta adalah mengecek kepastian penertiban SK tersebut.
Nama Wakil Ketua IV yaitu Cartensz Inigo Ortez Malibela telah diinput dalam naskah revisi alat kelengkapan dewan (AKD).
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun, megatakan apabila SK tersebut tak kunjung diterbitkan, agenda pembahasan rancangan APBD Papua Barat 2023 bisa di-pending.
Baca juga: DPR Papua Barat Tetapkan Formasi Baru Alat Kelengkapan Dewan, Berikut Rinciannya
"Kalau SK belum terbit, kami pertimbangkan untuk tunda pembahasan APBD Induk 2023," kata Saleh Siknun.
Karena itu, ucapnya, pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi diharapkan dapat mempercepat penerbitan SK Wakil Ketua IV DPR Papua Barat.
Unsur pimpinan yang berasal dari Fraksi Otsus atau non partai politik merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan, serta amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Kami berharap pemerintah baik pusat maupun daerah memperhatikan ini," kata Saleh Siknun.(*)
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023: Gemini Bersenang-senang, Scorpio Inginkan Kedamaian |
![]() |
---|
Al Wehda vs Al Nassr di Liga Arab Saudi, Cek Prediksi Skor dan Line-up Cristiano Ronaldo Show |
![]() |
---|
Cek Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Terbaru Februari 2023: Ada Banggai Bitung Tiket Rp 151.500 |
![]() |
---|
Duet Messi - Neymar Mandul, PSG Tersingkir dari Babak 8 Besar Piala Prancis Atas Marseille |
![]() |
---|
Ragam Wisata Papua Barat di Manokwari: Ada Patai Bakaro hingga Pantai Amban |
![]() |
---|