Lukas Enembe Tersangka
Istri dan Anak Lukas Enembe Terancam Dijemput Paksa KPK Jika Mangkir Lagi
KPK meminta istri dan anak gubernur Papua Lukas Enembe meminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pernyataan KPK itu setelah istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, mangkir dari panggilan pertama KPK.
Lembaga antirasuah segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo.
Karena itu, KPK meminta istri dan anak gubernur Papua itu meminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Pasti kami segera panggil yang kedua kalinya. Jika mangkir lagi, sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Dipanggil KPK, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi
Upaya jemput paksa terhadap saksi, ucapnya, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," demikian bunyi pasal 112 ayat 2 KUHAP.
Semula, Astract Bona dan Yulce Wenda dijadwalkan diperiksa pada Rabu (5/10/2023), tapi mereka mangkir tanpa memberikan alasan.
Sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe, tim penyidik KPK telah memblokir rekening Yulce Wenda.
"Bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali Fikri.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, Seorang Pramugari Diperiksa KPK, Ini Katanya Soal Gubernur Papua Itu
KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya.
Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas Enembe selalu absen karena alasan sakit.
KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Ia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Penulis: Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Hingga Awal Maret 2023 |
![]() |
---|
Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura Lagi |
![]() |
---|
Ketua KPK Berjabat Tangan dengan Lukas Enembe, ICW Sebut Seperti Lelucon |
![]() |
---|
2 Jenderal Dampingi KPK dan IDI di Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura |
![]() |
---|
Kapolda Papua Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK |
![]() |
---|