Keluarga Berharap Keadilan Lewat Upaya Banding untuk 2 Oknum Polisi yang Jilat Kue HUT TNI
Keluarga dari dua oknum polisi yakni Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry yang menjilat kue HUT TNI, mengajukan banding atas putusan sidang
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Keluarga dari dua oknum polisi yakni Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry yang viral karena video menjilat kue HUT TNI, mengajukan banding atas putusan sidang etik di Mapolda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).
Menyikapi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua oknum polisi ini keluarga Bripda Yusril Fahry, Rahman Mangante, pun buka suara.
Awalnya, ia dan seluruh keluarga meminta maaf kepada Pangdam serta Kapolda atas kesalahan yang dilakukan oleh Fahry dan temannya Daud Baransano.
Baca juga: DPRD Papua Barat Minta Kapolda Papua Barat Tinjau Ulang Putusan kepada 2 Anggota Jilat Kue HUT
"Keputusan PTDH yang dikeluarkan sidang etik kemarin memang kami tetap menghormati," ujar Rahman, kepada sejumlah awak media, Sabtu (8/10/2022).
Kendati demikian, sebagai warga negara Indonesia di Manokwari, pihaknya tetap melakukan upaya banding.
"Orang tua dari Fahry dan Daud Baransano sudah sepakat untuk tetap upaya dalam mengambil langkah banding," tuturnya.
Langkah ini ditempuh oleh kedua keluarga lantaran keputusan etik telah turun, sehingga pihaknya akan berupaya di langkah berikut yakni banding.
"Sebagai keluarga kami meminta maaf dan dengan adanya persoalan ini Polda Papua Barat bisa meninjau kembali putusan itu," ujar Rahman.
Ia meminta, agar ada kebijaksanaan dari perspektif lain sehingga keputusan itu bisa ditinjau kembali.
"Tentu kita diberikan kesempatan untuk banding terhitung sejak kemarin hingga 20 hari ke depan," jelasnya.
Baca juga: Polda Papua Barat Pecat 2 Oknum Anggotanya Jilat Kue HUT TNI, Kepala Suku Biak: Timbang Semua Aspek
Karena diberikan kesempatan, pihaknya tetap mengikuti prosedur dengan harapan bisa mendapatkan keadilan.
Ia mengaku, setelah putusan kemarin orangtua dari kedua pihak telah bersepakat untuk menempuh jalur banding.
"Semoga lewat langkah banding ini kedua anak kita bisa kembali diaktifkan dan bisa bertugas seperti biasanya," keta Rahman.
Ia berharap, kedua anak ini hanya dibina dan diberikan bimbingan lain, serta bisa meninjau kembali keputusan kemarin.
"Jangan langsung dibinasakan tanpa melihat sisi pemberdayaan dan pembinaan terhadap aset bangsa (anak muda)," pungkasnya.
Sebelumnya, keluarga dari Bripda Daud M Baransano yang juga Kepala Suku Biak Papua Barat Petrus Makbon, telah mengambil sikap.
"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," ujar Petrus.
Ia menilai, video yang viral di media sosial harus bisa dikompromi karena mereka adalah anggota polisi baru.
"Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju dengan perbuatan itu," tuturnya.
Petrus menyadari, perbuatan itu bagian dari kesalahan yang disengaja.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Angkat Bicara Putusan Pecat 2 Anggotanya terkait Kasus Jilat Kue HUT TNI
Hanya saja, pimpinan Polda Papua Barat juga harus memberikan hukuman yang betul-betul pertimbangkan semua aspek.
"Kami mau diberikan hukuman, ya sangsi penjara atau lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini," tegasnya.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, ini merupakan sidang komisi yang menentukan hukuman sesuai pemeriksaan.
"Nanti akan saya lihat hasilnya seperti apa, saya belum dilaporkan, katanya hari ini sudah diputuskan," ucap Kapolda.
Ia menilai, persoalan sangsi yang diberikan hati ini sudah berlebihan.
Keputusan ini merupakan proses sidang pertama namun masih ada banding.
"Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.(*)