Selasa, 19 Mei 2026

Berita Papua Barat

Paulus Waterpauw 'Warning' Pimpinan OPD yang Tak Loyal Akan Dicopot

Paulus Waterpauw 'Warning' Pimpinan OPD yang Tak Loyal Akan Dicopot Apabila tugas dan tanggung jawab yang diemban tidak berjalan sesuai ekspektasi

Tayang:
zoom-inlihat foto Paulus Waterpauw 'Warning' Pimpinan OPD yang Tak Loyal Akan Dicopot
tribunpapuabarat.com/F. Weking
WARNING - Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat saat mengikuti apel Senin (10/10/2022) pagi di halaman kantor gubernur, Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Apel dipimpin langsung Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw memberi peringatan atau 'warning' agar seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi bekerja maksimal.

Apabila tugas dan tanggung jawab yang diemban tidak berjalan sesuai ekspektasi, konsekuensinya adalah pencopotan.

"Loyalitas itu tegak lurus. Kalau yang tidak loyal ya otomatis lengser," tegas Paulus Waterpauw saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Penetapan DOB Papua Barat Daya Ditunda, Paulus Waterpauw: Optimis Tahun Ini

Baca juga: Kemenkumham Papua Barat Sadari Lapas Manokwari Over Kapasitas dan Perlu Relokasi

Ia menjelaskan, pemerintah pusat memberikan kewenangan bagi Penjabat Gubernur untuk mengevaluasi kinerja pimpinan OPD.

Sehingga, program pembangunan demi mencapai kesejahteraan masyarakat di Papua Barat dapat diimplementasikan.

"Kepentingannya itu hanya satu yaitu memperlancar roda pemerintahan," terang Waterpauw.

Menurut dia, sebagai pimpinan OPD harus mampu memformulasikan arahan dari pimpinan.

Tujuannya yakni merealisasikan program kerja yang sudah dirancang dalam satu periode anggaran.

"Jangan bikin jalan sendiri yang akhirnya menyusahkan diri sendiri," tutur Paulus Waterpauw.

Ia juga menyinggung soal kedisiplinan Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi yang perlu ditingkatkan lagi.

Hal ini merupakan amanah aturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu yang menjadi atensi adalah kedisiplinan mengikuti apel Senin dan Jumat pagi sebagai apel rutin.

"Yang hadir kurang dari 50 persen kita beri bendera hitam saja," pungkas Paulus Waterpauw.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved