Berita Sorong

6 Terdakwa Pembakaran Mobil di Halaman THM Double O Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus pembakaran mobil di halaman THM Double O persisnya terjadi di Jalan Sungai Maruni Km 10, Kota Sorong, Selasa,25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30

TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
SIDANG : Sidang perkara pembakaran mobil di halaman tempat hiburan malam (THM) Doubel O Kota Sorong, Papua Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong Kamis (13/10/2022). Enam terdakwa dituntut tiga tahun penjara.   

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Enam terdakwa pembakaran mobil di halaman THM Double O, Kota Sorong, Papua Barat, dituntut tiga tahun penjara.

Para terdakwa pembakaran mobil di halaman THM Double O tersebut adalah Haspin Wellemuly alias Hasyim, Iken Renauw, Andre Arianto Fatubun, Hasan Renwarin, Fredek Musa Hulkiawar, dan Nawawi Bugis alias Ojan.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU), Eko Nuryanto, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Mereka dianggap melanggar Pasal 187 Ayat satu jo Pasal 55 Ayat satu ke-1 KUHP.

”Kami menuntut agar para terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun,” kata Eko Nuryanto kepada TribunPapuaBarat.com setelah sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Terdakwa Kasus Double O Sorong Bantah Keterangan Saksi, JPU: Ini Baru Keterangan Awal

Sidang perkara pembakaran mobil di halaman tempat hiburan malam (THM) Doubel O Kota Sorong, Papua Barat, itu dipimpin hakim Bernadus Papendang.

Menanggapi tuntutan JPU, ketua tim penasihat hukum terdakwa Izack Rahareng menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pada 20 Oktober 2022.

Kasus pembakaran mobil di halaman THM Double O persisnya terjadi di Jalan Sungai Maruni Km 10, Kota Sorong, Selasa,25 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIT.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 Ayat satu jo Pasal 55 Ayat satu ke-1 KUHP, Pasal dua Ayat satu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat satu ke-1 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (*)


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved