Berita Sorong

Terdakwa Kasus Double O Sorong Bantah Keterangan Saksi, JPU: Ini Baru Keterangan Awal

"Ada satu saksi lagi saat ditanya mengucapkan 'mungkin' ada teriakan bakar-bakar itu," kata Husni Setter, kuasa hukum terdakwa kasus THM Double O

TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
SIDANG - Abraham, saksi dalam kasus pembakaran THM Double O Kota Sorong, sedang memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Sorong, Kamis (6/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sidang lanjutan perkara pembakaran gedung THM Double O Kota Sorong menghadirkan tiga saksi yang adalah anggota Polsek Sorong Timur, Kamis (6/10/2022).

Mereka dihadirkan di Pengadilan Sorong itu adalah Abraham Ricky Rumpaidus, Ersan Saputra, dan Untung Dwi Prayinto.

Dalam kesaksiannya, Abraham Ricky Rumpaidus mengaku hanya mengenal empat terdakwa dari total 11 yang dihadirkan dalam persidangan.

Sepuluh dari 11 terdakwa itu berinisial KH, IKK, AFA, MSB, EF, ZMR, PL, HPT, WK, dan FMH.

Abraham mengaku hanya mengenal empat orang di lokasi pembakaran gedung THM Double O.

Ersan Saputra dan Untung Dwi Prayinto sama-sama hanya melihat dua terdakwa saat kejadian.

Baca juga: Sidang Pembakaran Gedung THM Double O di Kota Sorong Kembal Digelar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Koordinator kuasa hukum para terdakwa, Muhammad Husni Setter, mengatakan keterangan para saksi berbeda-beda.

Ada yang mengatakan teriakan bakar-bakar gedung THM Double O itu berada di luar portal.

Saksi lain, ucapnya, mengatakan teriakan bakar-bakar itu dari dalam parkiran halaman gedung THM Double O.

"Ada satu saksi lagi saat ditanya mengucapkan 'mungkin' ada teriakan bakar-bakar itu," kata Husni Setter kepada TribunPapuaBarat.com, Kamis (6/10/2022).

"Kata 'mungkin' itu buat kami kuasa hukum kejar itu. Seharusnya keterangan yang diberikan sesuatu kebenaran bukan diawali dengan kata mungkin," ujar Husni Setter.

Baca juga: Update Kasus Double O Sorong, 10 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan

Karena keterangan yang berbeda-beda itu, ucap Husni Setter, para terdakwa menolak kesaksian dari tiga saksi tersebut. 

"Saksi ada bilang terdakwa berteriak di luar portal, tetapi ada yang bilang dalam portal. Faktanya terdakwa hanya ada d iluar portal dan tidak masuk ke dalam," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU), Nelson Butarbutar, mengatakan bantahan soal keterangan saksi adalah hak terdakwa.

"Soal keberatan terdakwa itu sah-sah saja. Toh ini kan baru keterangan awal, kami akan hadirkan saksi-saksi lain," kata Nelson Butarbutar.

Di persidangan nanti, ucapnya, para terdakwa juga akan saling bersaksi.

Dalam sidang berikutnya, JPU menghadirkan lima saksi dari kepolisian dan pengelola THM Double O Kota Sorong.

"Kelimanya akan kami upayakan hadir semua pada sidang lanjutan," kata Nelson Butarbutar. (*)


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved