Sidang Pembakaran Gedung THM Double O di Kota Sorong Kembal Digelar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bernardus Papendang, JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu Abraham dan Ersan Saputra

TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
SIDANG - Sidang perkara pembakaran THM Double O Kota Sorong kembali digelar di pengadilan Negeri Sorong, Kamis (6/10/2022). Sidang dimulai sekira pukul 13.30 WIT, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sidang kasus pembakaraan tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (6/10/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bernardus Papendang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menghadirkan dua orang saksi yaitu Abraham dan Ersan Saputra.

Baca juga: Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pembakaran THM Double O Kota Sorong Ditunda

Baca juga: Update Kasus Double O Sorong, 10 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan

Sidang tersebut berlangung di Ruangan Cakra PN Sorong sekira pukul 13.30 WIT yang turut dihadiri sebelas orang terdakwa berkemeja putih.

Sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah dua orang saksi agar jujur dalam menyampaikan keterangan pada persidangan.

Baca juga: PENAMPAKAN Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Sorong, 18 Orang Tewas Terbakar

Baca juga: 7 Tersangka Kasus Double O Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Samurai hingga Tombak Jadi BB

Dari pantuan awak media, saksi Abraham diminta memberikan keterangannya terlebih dahulu mengenai peristiwa pembakaran Double O yang menewaskan 17 orang.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang pembakaran Double O masih berlangsung.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved