Sidang Pembakaran Gedung THM Double O di Kota Sorong Kembal Digelar, Jaksa Hadirkan Dua Saksi
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bernardus Papendang, JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu Abraham dan Ersan Saputra
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sidang kasus pembakaraan tempat hiburan malam (THM) Double O Kota Sorong kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (6/10/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bernardus Papendang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong menghadirkan dua orang saksi yaitu Abraham dan Ersan Saputra.
Baca juga: Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pembakaran THM Double O Kota Sorong Ditunda
Baca juga: Update Kasus Double O Sorong, 10 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan
Sidang tersebut berlangung di Ruangan Cakra PN Sorong sekira pukul 13.30 WIT yang turut dihadiri sebelas orang terdakwa berkemeja putih.
Sebelum sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mengambil sumpah dua orang saksi agar jujur dalam menyampaikan keterangan pada persidangan.
Baca juga: PENAMPAKAN Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Sorong, 18 Orang Tewas Terbakar
Baca juga: 7 Tersangka Kasus Double O Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Samurai hingga Tombak Jadi BB
Dari pantuan awak media, saksi Abraham diminta memberikan keterangannya terlebih dahulu mengenai peristiwa pembakaran Double O yang menewaskan 17 orang.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang pembakaran Double O masih berlangsung.(*)
