7 Tersangka Kasus Double O Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Samurai hingga Tombak Jadi BB

Penyidik Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, kembali melimpahkan dua berkas perkara kasus pembakaran THM Double O ke Kejaksaan Negari Sorong.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun)
Penyidik Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, serahkan tujuh tersangka kasus pembakaran THM Double O Sorong, Papua Barat, Jumat (27/5/2022). 

Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Penyidik Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat, kembali melimpahkan dua berkas perkara kasus pembakaran THM Double O ke Kejaksaan Negari Sorong, Papua Barat, Jumat (27/5/2022).

Pelimpahan berkas tersebut langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto.

"Dari dua berkas kasus Double O Sorong perkara ini ada sekitar tujuh tersangka," ujar Eko, kepada sejumlah awak media, Jumat.

Baca juga: Polres Sorong Kota Periksa 3 Saksi Terkait Zat Etanol di Dalam Penginapan Juragan Miras Oplosan

Ia berujar, ketujuh orang tersangka yang telah diserahkan memiliki peran masing-masing.

"Ada satu berkas tersangkanya berinsial H jumlah perkaranya terkait pembakaran mobil," tuturnya.

Selain tersangka H, terdapat sekitar lima orang lain yang ikut melakukan pembakaran mobil di depan THM Double O Sorong.

"Sementara satu orang berinsial A dia disangkakan dengan pembakaran gedung THM Double O Sorong," ungkap Eko.

"Kita tidak bisa sampaikan siapa pelaku utama, karena dalam kasus ini semuanya punya peran masing-masing."

Kata Eko, untuk pembakaran mobil terdapat beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.

"Barang bukti itu adalah mobil yang telah terbakar, parang, samurai hingga juga tombak dan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Warga Kepung Rumah Pria yang Diduga Sekap Gadis 12 Tahun, Evakuasi Pelaku Berlangsung Dramatis

Sementara, barang bukti pembakaran THM Double O hingga kini masih berupa parang.

Untuk hukuman yang dikenakan kepada tujuh tersangka ini adalah pasal 187 (1) dan undang-undang darurat pasal 2 (1).

Selanjutnya, terkait pembakaran gedung THM Double O dijerat dengan pasal 340 jumto 55 serta beberapa pasal lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved