Berita Kota Sorong Hari Ini
Update Kasus Double O Sorong, 10 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Elson Butarbutar mengatakan, 10 terdakwa didakwa melanggar pasal primer 340 KUHP.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kasus-double-o-sorong.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Sebanyak 10 terdakwa pembakar tempat hiburan malam (THM) atau dikenal kasus double O Sorong menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Senin (26/9/2022).
Para terdakwa yang hadir di persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Sidang dipimpin hakim Bernard Papendang.
Terdakwa yang dihadirkan di antara lain KH, IKK, AFA, MSB. Lalu, EF, ZMR, PL, HPT, WK, dan FMH.
Baca juga: Terungkap Peran 6 Pelaku Pembakaran Double O Sorong yang Tewaskan Belasan Orang, Sadis !
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Elson Butarbutar mengatakan, 10 terdakwa didakwa melanggar pasal primer 340 KUHP.
Subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
"Jadi, beberapa hari sebelumnya ada beberapa berkas perkara yang telah dilimpahkan," kata Elson Butarbutar.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembakaran Tempat Hiburan Malam Double O Sorong, Pembacaan Dakwaan JPU
Namun, ucapnya, pihaknya sepakat bersama majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Berkas perkara dan berkas dakwaan yang kita bacakan hari ini, nantinya pada sidang lanjutan Senin pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," jelas dia.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan Senin depan.
Di persidangan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disusun.
Baca juga: 7 Tersangka Kasus Double O Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Samurai hingga Tombak Jadi BB
Ke-10 terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana sebagaimana pembakaran double O yang menyebabkan orang meninggal
Perlu diketahui, pembakaran gedung THM Double O Kota Sorong dilakukan para terdakwa Senin 25 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WIT.
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan 17 karyawan dan pengunjung THM Double O tewas terbakar. (*)