Terungkap Peran 6 Pelaku Pembakaran Double O Sorong yang Tewaskan Belasan Orang, Sadis !
Terungkap Peran 6 Pelaku Pembakaran Double O Sorong yang Tewaskan Belasan Orang, Sadis !
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNPAPUABARAT.COM,SORONG –Pengadilan Negeri (PN) Sorong menggelar sidang kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Kota Soorng, Papua Barat, Kamis (21/7/2022).
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson S Butarbutar membacakan dakwaan kasus pembakaran diskotek Double O Sorong. Kabakaran tempat hiburan malam itu menewaskan 18 orang.
"Terdakwa satu. Haspin Wellemuly alias Hasim membawa batu. Terdakwa dua. Iken Renuw membawa samurai. Terdakwa tiga Andre Arianto Futubun bawa parang," katanya saat membacakan dakawaan.
Selanjutnya terdakwa empat, Nawawi Bugis alias Ojan juga memegang parang. Dan, terdakwa lima Fredek Musa Hulkiawar bawa satu buah tombak dan satu jerigen lima liter.
Baca juga: PENAMPAKAN Pelaku Pembakaran Diskotek Double O Sorong, 18 Orang Tewas Terbakar
Baca juga: 4 Keluarga Korban Tragedi THM Double O Sorong Dapat Santunan dari Kementerian Sosial
Jerigen itu berisi partalite dan terdakwa enam Hasan Renwarin memegang samurai.
Kronologis Kasus.
Adapun kronologis kasusnya sekira pukul 23.40 WIT para terdakwa berjalan memuju ke Diskotek Doubel O di Jalan Sungai Maruni, kilometer 10 Kota Sorong.
"Mereka datang bersama beberapa orang lainnya dengan maksud melakukan penyerangan serta pembakaran terhadap seseorang yang diduga melakukan pembacokan terhadap Khani Rumaf," ujarnya.
Setiba di depan portal pintu masuk tempat hiburan malam Double O itu, para terdakwa melihat sudah terjadi kebakaran gedung itu. Dan, mereka melihat pengunjung berhamburan menyelamatkan diri.
Kala itu terlihat saksi korban Gregorius Pieter alias Grey bersama dengan saksi Beni Pemungkas, saksi Ui Yenny alias Caca. Lalu, saksi Reinta Julianti, saksi Arlandz Sakha alias DJ Saeland.
"Para saksi ini sedang menaiki satu unit mobil Mitsubisi Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi B 1056 NJG," katanya.
Ketika mobil Pajero Sport itu hendak keluar pelataran diskotek Double O, para terdakwa menghalangi mobil itu. Mereka mencari saksi korban Gregorius Pieter alias Grey.
Mereka meminta Gregorius Pieter alias Grey keluar dari mobil. Saat itu, terdakwa Fredek Musa Hulkiawar langsung menusuk Grey menggunakan tombak.
"Akibat tusukan itu, Grey mengalami luka pada tubuh bagian lengan serta paha kiri," ujarnya.
Baca juga: UPDATE, 3 Jenazah Korban Kebakaran Double O Sorong Teridentifikasi
Baca juga: DPRD Papua Barat Minta Polisi Tangkap Owner Double O Sorong: Jika Tidak Kami Bawa ke Mabes Polri
Selanjutnya, Grey ditarik keluar mobil secara paksa dengan para terdakwa. Dan, Iken Renuw mengayunkan parang ke arah Grey.
Tetapi, Grey menahan parang tersebut menggunakan tangan hingga mengakibatkan luka tusuk pada tangan kanan dan berdarah.