Kadis Perhubungan Tersangka Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi Tiang Pancang, Kadis Perhubungan Papua Barat Ngaku Belum Siap
Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo belum siap untuk ditahan dan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tiang pancang.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo belum siap untuk ditahan dan menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Hal ini diungkapkan pendamping hukum Agustinus Kadakolo Karel Sineri, di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (14/10/2022).
"Ya saya sudah komunikasi dan tadi beliau belum siap untuk ditahan," ujar Karel, kepada sejumlah awak media.
Baca juga: Kejati Papua Barat Tetapkan Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Korupsi
Sebab, awalnya hanya dipanggil untuk memberikan keterangan dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.
"Secara manusia, awalnya belum siap tiba-tiba ditetapkan tersangka," tuturnya.
Hanya saja, pihaknya tetap memberikan pengertian dan pendampingan sehingga Kadis Perhubungan pun bisa menerima ini.
Pastinya, dirinya sejak awal beranggapan tidak bersalah dalam kasus tiang pancang di dermaga Yarmatun, Teluk Wondama.
"Keterangan ini memang hasil komunikasi saya tadi dengan beliau," jelas Karel.
Kendati demikian, pihaknya pun belum mengetahui kasus dan materinya belum begitu jelas.
"Saya belum pelajari materi ini, hanya sebatas pendamping beliau saat berada di Kejati Papua Barat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Baca juga: Korupsi Proyek Tiang Pancang Senilai Rp 4 M, Kadis Perhubungan Agustinus Kadakolo Jadi Tersangka
Sebelum di giring ke mobil tahanan, Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori, terlebih dulu diperiksa di ruang penyidik sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (13/10/2022).
Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan.
"Ia pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori," ujar Belly.
Penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021 lalu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/kadis-perhubungan-papbar-korupsi.jpg)