Kadis Perhubungan Tersangka Korupsi

Korupsi Proyek Tiang Pancang Senilai Rp 4 M, Kadis Perhubungan Agustinus Kadakolo Jadi Tersangka

Kejati Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi tiang pancang dermaga Yarmatun.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggiring Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan rekannya ke mobil tahanan, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi tiang pancang dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.

Sebelum di giring ke mobil tahanan, Kepala Dinas Perhubungan, Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori, terlebih dulu diperiksa di ruang penyidik sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (13/10/2022).

Penetapan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, melalui Kasipenkum Kejati Papua Barat, Belly Wuisan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Kadis Perhubungan Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggiring Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan rekannya ke mobil tahanan, Kamis (13/10/2022).
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggiring Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan rekannya ke mobil tahanan, Kamis (13/10/2022). ((TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari))

"Iya pemeriksaan dan langsung penetapan tersangka Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori," ujar Belly.

Penetapan ini berhubungan dengan proyek pembangunan dan pengadaan tiang pancang dermaga di Kampung Yarmatun sebesar Rp 4 miliar, tahun 2021 lalu.

Kuasa Hukum Paul, Yan Cristian Warinussy mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kliennya, yakni Paul Wariori.

"Saya harus pelajari berkas penetapan tersangka dan melakukan komunikasi dengan klien," jelasnya.

"Kita pelajari dulu baru ambil langkah hukum."

Nantinya, Agustinus dan Paul digiring ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani penahan selama 20 hari ke depan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved