Kadis Perhubungan Tersangka Korupsi
Kadishub Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi, Pegawai Kaget Setelah Tahu dari Medsos
Di mata Sumarti dan jajarannya, Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo adalah sebagai sosok pemimpin yang baik.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sehari sesudah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat, Agustinus Kadakolo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, aktivitas di kantor Dishub Papua Barat, tetap normal, Jumat (14/10/2022).
Sekretaris Dinas Perhubungan Papua Barat, Sumarti, mengatakan segera mengadakan rapat kinerja untuk tri wulan ketiga.
"Kami kaget setelah dengar informasinya di media sosial kemarin sore," ujar Sumarti ketika ditemui TribunPapuaBarat.com di kantor Dishub Papua Barat, Jalan Brigjen Marinir Abraham O Atururi Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sumarti yang baru tiga bulan menjabat sekretaris Dishub Papua Barat itu mengatakan, tidak tahu-menahu soal kasus korupsi yang menimpa atasannya.
Kini, Sekretaris Dishub Papua Barat dan jajarannya tengah menunggu penunjukan pelaksana tugas Kadis Perhubungan Papua Barat oleh Penjabat Gubernur Papua Barat.
Di mata Sumarti dan jajarannya, Agustinus Kadakolo merupakan sebagai sosok pemimpin yang baik.
Baca juga: Paulus Waterpauw Dukung Penegakkan Hukum, Segera Tunjuk Plt Kadis Perhubungan Papua Barat
"Selama ini laporan keuangan yang masuk juga tidak ada kecurigaan, kalau berkasnya lengkap kita setujui," kata sumber TribunPapuaBarat.com yang enggan disebutkan namanya.
Diwartakan TribunPapuaBarat.com sebelumnya, Agustinus Kadakolo ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (13/10/2022) sore.
Agustinus terseret kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga di Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Rekan Agustinus Kadakolo, Paul Wariori, juga dijadikan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat.
Berdasarkan keterangan para pegawai Dishub Papua Barat, Paul Wariori adalah pemilik perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tiang pancang dermaga di Yarmatun tersebut. (*)