Kadis Perhubungan Tersangka Korupsi
Kejati Papua Barat Beri Lebel Tersangka ke Kadis Perhubungan Cs dan Bendahara Bulog: Kerja Maraton
Kejati Papua Barat, dengan resmi menetapkan tersangka pada dua kasus korupsi yakni pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun dan beras Bulog.
Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dengan resmi menetapkan tersangka pada dua kasus korupsi yakni pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun dan beras Bulog.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja maraton oleh para penyidik yang diakui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, di Manokwari, Kamis (13/10/2022).
Pertama, kasus penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan tiang pancang di dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama.
Baca juga: Kejati Papua Barat Tetapkan Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Korupsi
"Kita sudah tetapkan dua tersangka dalam kasus tiang pancang yakni Agustinus Kadakolo dan Paul Wariori," ujar Juniman.
Diketahui, Agustinus Kadakolo kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat dan Paul Wariori selaku direktur CV Kasih.
"Ternyata uangnya cair 2021 hingga kini barangnya pun tidak tiba di tempat yakni Kampung Yarmatun," jelasnya.
Ia berujar, untuk kasus ini diperkirakan terdapat kerugian sekira Rp 4.012.225.128.00.
Selanjutnya, pihaknya akan membuat rencana dakwaan untuk dilimpahkan secepatnya ke pengadilan.
Bendahara Bulog
Kedua, pihaknya telah menetapkan seorang perempuan berinisial MM sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana penjualan beras di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat, Papua Barat.
Diketahui MM merupakan seorang bendahara Bulog Cabang Teminabuan, yang kini telah berstatus sebagai tersangka korupsi.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, di Manokwari, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kejati Papua Barat Tetapkan Bendahara Bulog Teminabuan Jadi Tersangka Korupsi
"Kasus ini adalah penyalahgunaan dana penjualan beras di Sorong Selatan dan Maybrat, oleh bendahara Bulog," ujar Juniman.
Tersangka MM diketahui sendirian menggunakan dana penjualan beras Bulog sejak 2011 hingga 2019.
"Yang bersangkutan menggunakan anggaran ini untuk kepentingan pribadi adalah Rp 14.990.269.756.00," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini MM telah dibawah ke lapas perempuan Manokwari, untuk dilakukan penahanan sekitar 20 hari.
Walhasil, dari kedua perkara ini telah ditetapkan tiga orang tersangka dan saat ini telah dibawah ke ruang tahanan.
Juniman menjelaskan, dari dua perkara ini pihaknya menerapkan UU nomor 21 tahun 1999 pasal 2 dan 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Serta, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Dari pasal ini ketiga tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Papua-Barat-menggiring-Kepala-Dinas-Perhubungan-Provinsi-Papua-Barat.jpg)