Berita Kota Sorong
Polres Sorong Kota Bekuk 5 Residivis Curanmor, Modus Pelaku Kebutuhan Ekonomi
Polres Sorong Kota Bekuk 5 Residivis Curanmor, Modus Pelaku Kebutuhan Ekonomi paling banyak terjadi di daerah Arteri
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Sorong, Papua Barat dibekuk aparat kepolisian setempat.
Paling banyak di wilayah Arteri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif mengatakan, kelima pelaku curanmor merupakan residivis.
Baca juga: Soal Kasus Narkoba yang Seret Eks Perwira Polres Sorong Kota, BNN Tunggu Hasil P21 dari Kejati
Baca juga: Propam Periksa Senpi Personel Polres Sorong Kota: Merawat Senpi Inventaris yang Dipinjam
“Kelima pelaku berinisial EK, AL, ER, M dan I,” kata Achmad Elyasarif kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Sorong Kota Selasa (18/10/2022).
Achmad Elyasarif berujar, modus pelaku melakukan aksi pencurian karena terdesak dengan kebutuhan keluarga atau kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Penangkapan pertama, lanjutnya, polisi amankan lima unit sepeda motor dari lima pelaku.
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menemukan 10 unit sepeda motor.
“Jadi total semuanya ada 15 unit sepeda motor yang kami amankan,” ungkapnya.
Pelaku EK dan M serta I ucapnya, dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian AL dan ER dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tuju tahun kurungan.
“Setelah pencurian para pelaku langsung menjual barang curian,” bebernya.
“Hasil curian itu dijual dengan harga berkisar Rp 1,7 juta sampai Rp 2 juta,” tambahnya. (*)