Kemenkes Keluarkan Larangan Penjualan Sementara Obat Sirup di Semua Apotek

Instruksi yang dikeluarkan merupakan langkah konservatif sembari menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius

Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
Twitter @KemenkesRI
ILUSTRASI - Kelainan ginjal akut pada anak yang satu di antaranya akibat infeksi karena obat sirup. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menginstruksikan seluruh apotek menghentikan sementara waktu penjualan obat sirup.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) misterius ini menyerang anak-anak.

Kasus serupa terjadi di Gambia, dengan puluhan anak meninggal dunia usai mengonsumsi obat mengandung zat kimia berbahaya, etilen glikol.

Oleh sebab itu, tenaga kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat sirup kepada pasien dan apotek tidak menjual obat sirup.

"Segala jenis obat sirup tidak dikonsumsi terlebih dahulu untuk sementara waktu," kata Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Jika Ada Obat Sirup di Rumah, Sebaiknya Tak Dikomsumsi Dulu, Kata Kemenkes

Baca juga: Pemprov Papua Barat Buat Rencana Induk Otonomi Khusus Jilid II Bidang Kesehatan dan Pendidikan

Ia menjelaskan, instruksi yang dikeluarkan merupakan langkah konservatif sembari menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Ada temuan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup.

"Langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup (tidak dikonsumsi), ya," kata Nadia.

Etilen glikol, kata dia, merupakan salah satu dari tiga senyawa berbahaya yang ditemukan, terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut.

Kendati demikian, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat ditarik konklusi menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.

"Tetapi belum dapat diambil kesimpulan hubungannya dengan gangguan ginjal akut," terang Siti Nadia Tarmizi.

Sejauh ini, sambung dia, Kemenkes masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Penelitian untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut misterius ini juga melibatkan BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.

"Kita masih lakukan penelusuran dan penelitian lanjutan," jelas Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Kabupaten Pegaf dan Fakfak 9 Bulan Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: BPK Papua Barat Minta Pemda Tertib Bayar Iuran ke BPJS Kesehatan

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tiga zat kimia berbahaya yang dimaksud, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Ketiga zat kimia ini adalah impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, polyethylene glycol.

Adapun Polyethylene glycol adalah zat yang sering dipakai sebagai solubility enhancer atau pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Akan tetapi, obat-obat jenis sirup yang digunakan oleh oleh pasien terserang AKI mengandung tiga zat kimia berbahaya tersebut. Obat-obat dengan zat berbahaya itu didapatkan dari rumah pasien.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," jelas Budi.

Sebagai informasi, Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia hingga Selasa (18/10/2022).

Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Instruksikan Tak Konsumsi Obat Sirup, Termasuk Vitamin Sirup"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved