Inspektorat Papua Barat Pastikan 10 Pejabat yang Ditunda Pembayaran TPP Telah Laporkan LHKPN 2021
Sebelumnya, sepuluh pejabat disanksi penundaan pembayaran TPP karena belum menyerahkan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Inspektorat Provinsi Papua Barat melaporkan sepuluh pejabat di lingkup pemerintah provinsi sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021.
Sebelumnya, sepuluh pejabat disanksi penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena belum menyerahkan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.
"Sudah tuntas 100 persen, jadi kita salurkan TPP mereka," kata Inspektur Papua Barat Sugiyono, saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Sanksi Pj Gubernur tak Digubris, 10 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Buat LHKPN, Sekda Bilang Ini
Ia menjelaskan, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kewajiban LHKPN tercantum dalam pasal 4 huruf e yakni PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kalau tidak serahkan LHKPN sanski yang kami berikan adalah penundaan TPP. Jadi itu sanksi kami terapkan ke depannya," jelas Sugiyono.
Baca juga: 10 Pejabat Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan LHKPN, Paulus Waterpauw Sanksi Tegas Bawahannya
Pemerintah provinsi, kata dia, tidak mengharapkan adanya penundaan pembayaran TPP.
Oleh sebabnya, seluruh pejabat pemerintahan harus taat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur soal LHKPN.
Ke depannya, penyelenggaran negara diharapkan tidak mengulangi keterlambatan dalam melaporkan harta kekayaan masing-masing melalui website.
"Artinya ya tuntas tepat waktu. Kami tidak ingi laporan kekayaan itu terlambat," ucap Sugiyono.
Baca juga: Akhirnya Ketua DPR Papua Barat Selesaikan LHKPN, Imbau Anggota Dewan Lainnya Lapor Kekayaan
Ia menerangkan, total pejabat di lingkup pemerintah provinsi yang wajib menyerahkan LHKPN sebanyak 26 orang.
LHKPN wajib dilaporkan melalui website http://www.elhkpn.kpk.go.id demi menjaga integritas ASN untuk tidak terlibat praktik korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Inspektur-Provinsi-Papua-Barat-Sugiyono.jpg)