KMAN VI di Jayapura Papua

8,5 Juta Hektare Wilayah Adat Dirampas, Kata Sekjen Aman AMAN Rukka Sombolinggi

"Akibatnya, 672 warga dari masyarakat adat yang dikriminalisasi," kata Rukka Sombolinggi dalam rapat pleno KMAN VI

TribunPapuaBarat.com/Libertus Manik Allo
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan total 8,5 juta hektare wilayah adat di Indonesia dirampas selama lima tahun terakhir. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA - Total 8,5 juta hektare wilayah adat di Indonesia dirampas selama lima tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, mengatakan total lahan yang dirampas itu merupakan akumulasi dari 301 konflik.

Secara umum, ucapnya, konflik yang melibatkan masyarakat adat itu meliputi sektor perkebunan, kawasan hutan negara, pertambangan, dan pembangunan proyek infrastruktur. 

"Akibatnya, 672 warga dari masyarakat adat yang dikriminalisasi," kata Rukka Sombolinggi dalam rapat pleno KMAN VI di Stadion Barnabas Youwe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (27/10/2022). 

Menurut Rukka Sombolinggi, sudah ada kasus-kasus perampasan wilayah adat yang dibela AMAN dan PPMAN.

Dua di antaranya perampasan wilayah masyarakat adat Dayak Meratus di wilayah adat Tulan dan Alut, dan Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. 

Baca juga: DAMANAS Jaring 10 Kader Terbaik Sebagai Calon Sekjen AMAN

AMAN juga telah mendampingi pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masih di NTT, AMAN mendampingi Suku Sige dan Suku Goban di Kabupaten Sikka dalam kasus yang sama.

"Ada juga masalah perampasan wilayah adat di Tano Batak oleh PT Toba Pulp Lestari," ujar Rukka Sombolinggi.

AMAN juga mendampingi masalah kriminalisasi 6 warga Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

"Kami mendampingi warga yang menolak tambang pasir besi di Seluma Bengkulu, dan perampasan wilayah adat serta kriminalisasi MA Kabuyu, Sulawesi Tengah oleh PT Mamuang yang merupakan anak usaha PT Astra group," sebutnya. 

Baca juga: Cerita Dua Perempuan Adat Meepago Papua, Perajut Noken dari Serat Kayu

Dari kasus-kasus itu, AMAN merekomendasikan agar pemetaan partisipastif wilayah adat dimasukkan sebagai layanan dasar organisasi.

"Ssumber pendanaan untuk mendukung PPWA di komunitas masyarakat anggota AMAN dimasukkan sebagai dana khusus organisasi (core fund)," katanya.

Peta wilayah adat menjadi syarat komunitas masyarakat adat untuk mendaftar sebagai anggota AMAN.

"Jika belum ada peta, harus ada komitmen untuk menyelesaikan peta wilayah adatnya dalam dua tahun," ujarnya. 

Penulis: Aldi Bimantara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Laporan AMAN: 8,5 Juta Hektar Tanah Adat di Indonesia Dirampas, 672 Warga Dikriminalisasi

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved