KMAN VI di Jayapura Papua
Sidang Komisi Organisasi KMAN VI Sepakat AMAN Bukan Didirikan, tapi Dideklarasikan
Peserta sidang Komisi Organisasi KMAN VI sepakat mengubah pasal 1 dan 2 anggaran dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Peserta sidang Komisi Organisasi KMAN VI sepakat mengubah pasal 1 dan 2 anggaran dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Adapun bunyi pasal 1 yang disepakati diubah, berada di ayat 3 yakni, kata didirikan diganti menjadi dideklarasikan.
Sebelum diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi AMAN didirikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Setelah diubah, pasal 1 ayat 3 berbunyi, AMAN dideklarasikan pada tanggal 17 Maret 1999 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pada pasal 2 sebelum diubah berbunyi, kedaulatan AMAN ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau disingkat KMAN.
Baca juga: DAMANAS Jaring 10 Kader Terbaik Sebagai Calon Sekjen AMAN
Peserta sidang sepakat pasal 2 diubah menjadi, "kedaulatan AMAN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara atau disingkat KMAN dan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Luar Biasa atau disingkat KMANLUB.
Perwakilan Steering Commite mengatakan perubahan pasal 2 itu karena keputusan tertinggi organisasi tidak hanya di forum KMAN, tetapi juga di Kongres Masyarakat Adat Nusatara Luar Biasa.
"Dua-duanya punya status yang sama secara hukum organisasi sehingga steering commite memutuskan bahwa keputusan tertinggi ada di KMAN dan KMANLUB," katanya.(*)
