Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni dan Harga Tiket KM Leuser Oktober November 2022: Mulai Rp 73 Ribu

Berikut jadwal Kapal Pelni Leuser untuk Oktober hingga 5 November 2022 lengkap dengan rute dan harga tiketnya.

PELNI
KAPAL SANDAR - Berikut jadwal Kapal Pelni Leuser untuk Oktober hingga 5 November 2022 lengkap dengan rute dan harga tiketnya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut jadwal Kapal Pelni Leuser untuk Oktober hingga 5 November 2022 lengkap dengan rute dan harga tiketnya.

Jadwal Kapal Pelni Leuser melalui rute Tanjung Perak (Surabaya), Benoa (Denpasar), Sape (Bima). Labuan Bajo, Makassar, Bau-Bau, Wanci, Namrole, Ambon, Banda Naira, Saumlaki, Larat, Tual, Dobo, Timika, Agats dan Merauke.

Harga tiket dalam info jadwal Kapal Pelni Leuser bervariasi, tergantung rute.

Terdekat ada rute Ambon Namrole pada 31 Oktober 2022 Jam 07:00 dengan harga tiket Rp 73.000.

Berikut jadwal Kapal Pelni Leuser:

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong Manokwari Sampai 31 Oktober 2022: Tiket Termurah Rp 168 Ribu

Jadwal Kapal Leuser Saumlaki Ambon
Keberangkatan: 29 Oktober 2022 Jam 17:00
Tiba: 31 Oktober 2022 Jam 01:00
Harga Tiket: Rp 258.500

Jadwal Kapal Leuser Ambon Namrole
Keberangkatan: 31 Oktober 2022 Jam 07:00
Tiba: 31 Oktober 2022 Jam 17:00
Harga Tiket: Rp 73.000

Jadwal Kapal Leuser Namrole Bau-Bau
Keberangkatan: 31 Oktober 2022 Jam 19:00
Tiba: 01 November 2022 Jam 23:00
Harga Tiket: Rp 167.500

Jadwal Kapal Leuser Bau-Bau Makassar
Keberangkatan: 02 November 2022 Jam 01:00
Tiba: 03 November 2022 Jam 00:01
Harga Tiket: Rp 153.500

ILUSTRASI- Penumpang sedang menaiki tangga kapal penumpang Pelni, Kapal Motor (KM) Gunung Dempo, bersandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI- Penumpang sedang menaiki tangga kapal penumpang Pelni, Kapal Motor (KM) Gunung Dempo, bersandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Jadwal Kapal Leuser Makassar Bima
Keberangkatan: 03 November 2022 Jam 07:00
Tiba: 04 November 2022 Jam 12:00
Harga Tiket: Rp 209.000

Jadwal Kapal Leuser Bima Denpasar
Keberangkatan: 04 November 2022 Jam 14:00
Tiba: 05 November 2022 Jam 13:00
Harga Tiket: Rp 184.000

Jadwal Kapal Leuser Denpasar Surabaya
Keberangkatan: 05 November 2022 Jam 15:00
Tiba: 06 November 2022 Jam 18:00
Harga Tiket: Rp 184.500

Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni Ternate Bitung November 2022: Ada Sinabung, Labobar dan Sangiang

SYARAT NAIK KAPAL LAUT 2022:

Protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu, protokol kesehatan terhadap penumpang kapal laut yang tak lain merupakan syarat naik kapal laut saat ini adalah:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved