DPR Papua Barat Desak Pj Gubernur Tuntaskan Penandatangan 643 SK Guru P3K
"Supaya guru-guru juga bisa kerja dengan baik. Jika SK guru sudah ditanda tangan, langsung serahkan ke guru-guru," kata Orgenes Wonggor.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - DPR Papua Barat mendesak agar Pj Gubernur Paulus Waterpauw segera menyelesaikan penandatangan 643 surat keputusan (SK) guru SMA dan SMK yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Harus bisa segera ditandatangani itu SK," kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, saat ditemui media di Manokwari, Senin (31/10/2022).
Ia menyarankan Dinas Pendidikan Papua Barat untuk terus berkomunikasi dengan Paulus Waterpauw agar urusan penandatangan SK guru itu secepatnya rampung.
"Ini mau menjelang akhir tahun. Dinas Pendidikan harus pro aktif berkomunikasi," ucap Orgenes Wonggor.
Menurutnya, SK tersebut menjadi legalitas bagi guru-guru SMA dan SMK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota untuk menjalankan tugas.
Baca juga: Disdik Papua Barat Akui Terlambat Serahkan 643 SK Guru P3K SMA dan SMK
Bila SK sudah ditandatangani, dinas terkait secepatnya menjadwalkan waktu penyerahan ke masing-masing guru.
"Supaya guru-guru juga bisa kerja dengan baik. Jika sudah tanda tangan, SK langsung serahkan ke guru-guru," kata Orgenes Wonggor.
Ia juga mengingatkan agar Dinas Pendidikan Papua Barat menghitung kebutuhan guru.
Banyak sekolah di daerah pedalaman yang belum memiliki tenaga guru secara proporsional.
"Kita di Papua Barat ini tenaga guru masih kurang. Kita butuh banyak guru," ucap Orgenes Wonggor.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengakui ratusan SK itu belum semuanya ditandatangani oleh Penjabat Gubernur, Paulus Waterpauw.
"Kami sudah berkoordinasi dengan staf khususnya bapak gubernur," kata Barnabas Dowansiba.(*)